KABARPANGANDARAN – Untuk memudahkan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, kini Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran membuat terobosan baru dengan menghadirkan aplikasi berbasis website yaitu pelayanan publik “CINTA” Cepat, Inovatif, Nyaman, Transparan, Akuntabel.
Pada acara yang dihadiri seluruh Kepala KUA dan Kepala Madrasah se-Kabupaten Pangandaran.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran H. Badruzaman mengatakan terobosan baru aplikasi berbasis website Pelayanan Publik CINTA bertujuan untuk mewujudkan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan publik.
“Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik yang menjadi prioritas utama Kementerian Agama dalam memenuhi harapan masyarakat,” katanya saat launching pelayanan publik “Cinta” di Aula Kantor Kemenag Pangandaran, Rabu, 31 Mei 2023.
Menurutnya pelayanan publik “CINTA” adalah sebuah inovasi layanan yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, bahwa pelayanan publik “CINTA ” merupakan hasil dari proyek perubahan miliknya dalam diklat kepemimpinan III Pusdiklat Kementerian Agama juga bentuk transformasi digital yang dilakukan Kemenag Pangandaran.
“Aplikasi ini hasil saat saya mengikuti Diklat Kepemimpinan III Pusdiklat Kemenag,” tuturnya.
Selanjutnya proyek perubahan ini untuk mengintegrasikan pelayanan secara online dengan memanfaatkan website Kemenag Pangandaran, karena ini perdana memuat informasi dan data data yang ada.
“Jadi proyek perubahan yang saya lakukan ini mengintegrasikan pelayanan secara online melalui pemanfaatan website Kemenag Pangandaran yang selama ini baru memuat informasi dan data-data,”lanjutnya.
Dirinya berharap dengan hadirnya pelayanan “Cinta” ke depan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat dari mana saja,khususnya warga Kabupaten Pangandaran. Pelayanan publik “Cinta” saat ini baru melayani beberapa segmen layanan, jadi belum semua pelayanan bersifat online.
“Rata rata di setiap seksi ini baru tersedia dua layanan yang bisa dimanfaatkan, insyaallah ke depan terpenuhinya pelayanan publik berbasis digital di kantor Kemenag Pangandaran,” harapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran H. Badruzaman, mencontohkan ketika masyarakat akan mengajukan izin operasional lembaga, pemohon tidak harus mondar-mandir datang ke kantor cukup mengajukan permohonan dari rumah dan bisa melacak permohonan yang telah diajukan, setelah pengajuan selesai diproses pemohon dapat langsung mengambilnya ke kantor.
“Perubahan ini merupakan jawaban atas pola-pola yang lama yang selama ini ada. Kalau mau bikin ijin operasional saja harus ke kantor nganterin surat permohonan, datang lagi ke kantor nanya sampai selesai dimana. Tetapi dengan pelayanan “cinta” semua menjadi mudah dan cepat,” ucapnya.
Memasuki era disrupsi industri 4.0 penyelenggaraan pelayanan publik akan mengarah pada digitalisasi layanan, sehingga perlu peka terhadap perkembangan jaman.
“Sadar atau tidak, siap atau tidak siap kita ada pada situasi semuanya sudah serba digital,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan untuk memanfaatkan pelayanan publik ini masyarakat atau pemohon dapat mengakses website Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran di laman www.pangandaran.kemenag.go.id setelah itu pilih fitur yang sudah tersedia isi form yang sudah tersedia setalah itu pemohon dapat memonitor permohonan yang sedang diajukan.
“Jika status pemohon selesai maka pemohon yang telah diajukan dapat langsung diambil di kantor,” tambahnya.***