KABAR PANGANDARAN – Sebanyak 50 persen adanya perubahan yang signifikan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa maka DPRD Pangandaran menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Raperda tersebut, Kamis, 4 Juli 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Joeane Irwan Suwarsa, Raperda ini muncul karena adanya perubahan signifikan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Karena perubahan materi pada Perda tersebut mencapai lebih dari 50 persen.
“Apabila perubahan materi suatu Peraturan Perundang-Undangan mencapai tingkat tertentu, maka aturan tersebut perlu dicabut dan disusun kembali,” katanya.
Menurutnya Raperda tersebut merupakan pembaruan dari Perda Nomor 8 Tahun 2017 yang terdampak oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Pembaruan ini penting untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi yang berlaku saat ini.
“Ketentuan mengenai pengelolaan, pemberdayaan, dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan perlu diperbarui sesuai dengan aturan terbaru,” tuturnya.
Oleh sebab itu dengan meningkatnya jumlah penduduk dan perluasan pemukiman serta area bisnis, kawasan resapan air menjadi sangat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
“Kawasan resapan air berfungsi sebagai penyangga lingkungan untuk mencegah kelangkaan air saat musim kemarau dan mengurangi risiko banjir saat musim hujan,” ucapnya.
Selanjutnya Arsip merupakan sumber informasi yang dapat dipercaya dan bukti otentik dalam pertanggungjawaban pemerintahan. Penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Pangandaran harus diatur dalam Perda untuk menciptakan sistem kearsipan yang dinamis, sinergis, dan komprehensif.
“Arsip adalah tanggung jawab pemerintah daerah dan harus diatur untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” lanjutnya.
Maka empat Raperda tersebut diajukan untuk ditetapkan sebagai Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2024.***