Berita  

Forum Masyarakat Ciliang Menggugat Datangi Kantor DPRD Kabupaten Pangandaran

Ratusan Masyarakat Ciliang Datangi Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Senin, 26 Agustus 2024.(M Jerry/KP).

KABAR PANGANDARAN – Forum Masyarakat Ciliang Menggugat datangi Gedung DPRD Pangandaran untuk menyampaikan penolakan terhadap Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Wisata Pantai Batu Hiu, sekitar ratusan warga hadir dalam aksi ini. Mereka menggelar orasi di depan pintu gerbang DPRD sebelum akhirnya diterima masuk ke gedung, Senin, 26 Agustus 2024.

Koordinator Forum Masyarakat Ciliang Menggugat, Ai Giwangsari, menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan menyampaikan keresahan masyarakat Desa Ciliang, Kecamatan Parigi.

Keresahan ini terkait dengan pengelolaan destinasi wisata tersebut, terutama dalam hal manajemen pedagang dan pengaturan parkir. Warga mengeluhkan keputusan mendadak Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan yang menyewakan lahan parkir kepada pihak ketiga tanpa komunikasi dengan masyarakat setempat dan pemerintahan Desa Ciliang.

Masyarakat Desa Ciliang mempertanyakan beberapa hal, termasuk urgensi penyewaan lahan parkir kepada pihak ketiga, bentuk kerjasama Pemda Pangandaran dengan pihak ketiga, dan kontribusi terhadap lingkungan di Obyek Wisata Pantai Batu Hiu.

“Informasi mengenai hal ini sulit diakses dan seolah-olah ditutup-tutupi dari masyarakat, Kami juga mempertanyakan implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh Pemda Pangandaran,” tegas Giwangsari.

Dalam orasinya, warga Ciliang menyoroti pengelolaan HPL dan hasil retribusi yang telah berlangsung sejak tahun 2017. Mereka menuntut kejelasan mengenai dana sebesar Rp660 juta yang belum dicairkan hingga saat ini, serta mengambil lahan parkir yang disewakan tanpa adanya koordinasi atau koordinasi dengan warga.

Aksi Forum Masyarakat Ciliang Menggugat Datangi DPRD Pangandaran,Senin,26 Agustus 2024.(M Jerry/KP).

Selanjutnya dana retribusi dari tahun 2017 hingga 2022 yang seharusnya mencapai Rp660 juta masih belum dicairkan, dan hingga tahun 2023, belum ada kejelasan mengenai dana tersebut.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, disepakati sebuah nota kesepahaman yang mendesaknya realisasi tuntutan warga. Nota kesepahaman ini ditandatangani dan disaksikan oleh dinas terkait.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin H.M.M, menyambut kedatangan warga Ciliang dengan terbuka dan mempersilakan mereka untuk menggelar audiensi di dalam gedung DPRD.

Menurut Asep, bahwa penataan ruang pantai harus mengacu pada prinsip mitigasi bencana, serta menyatakan bahwa pengajuan HPL merupakan kewenangan pemerintah provinsi yang disampaikan melalui ATR/BPN.

“HPL harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, Pengajuan ini harus melalui komunikasi yang baik dengan warga agar tidak menimbulkan prasangka,” tambahnya.***