KABAR PANGANDARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran menemukan 18 dugaan pelanggaran dalam pengawasan Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, 15 di antaranya adalah temuan Bawaslu sendiri, sementara 3 merupakan laporan dugaan tindak pidana Pemilu. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi dalam rangka publikasi Pengawasan Tahapan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Grand Palma Pantai Barat Pangandaran.Selasa,6 November 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Gaga Abdillah Syihab, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran yang ditemukan mencakup aspek administratif seperti pemutakhiran daftar pemilih dan proses rekrutmen penyelenggara ad hoc.
“Ada 18 dugaan pelanggaran, yakni 15 merupakan temuan dan 3 lagi laporan pidana Pemilu,” ujar Gaga Abdillah Syihab.
Selain itu, terdapat temuan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait netralitas ASN di Kecamatan Padaherang. “Ada indikasi seorang ASN yang terlibat dalam kampanye, dan kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tambahnya.
Dalam rapat bersama media, Bawaslu juga memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencegah, mengawasi, dan menindak pelanggaran Pilkada.
Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Ade Ajat Sudrajat, menyampaikan bahwa dari total 774 TPS di Kabupaten Pangandaran, 596 TPS dikategorikan tanpa kerawanan, sedangkan sisanya masuk kategori rawan.
“Sebanyak 59 TPS rawan bencana seperti banjir dan longsor, 39 TPS rawan intimidasi karena dekat dengan posko pemenangan, 14 TPS sulit dijangkau logistik maupun pemilih, 42 TPS susah sinyal, 11 TPS tanpa akses listrik, dan 13 TPS tidak ramah difabel,” papar Ade Ajat Sudrajat.
Bawaslu Pangandaran berencana memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mengantisipasi berbagai kerawanan tersebut demi terwujudnya Pilkada 2024 yang lancar, aman, dan kondusif.***