KABAR PANGANDARAN – Warga Pangandaran melaporkan penyebar hasil survei yang diduga tidak valid (survei bodong) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran pada Jumat (15/11/2024). Langkah ini diambil setelah beredarnya hasil survei yang dirilis melalui WhatsApp dan grup Facebook Pilkada Pangandaran 2024 oleh akun Facebook bernama Dewi Portal.
Survei tersebut dituding tidak memiliki dasar ilmiah dan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Miftahudin, warga yang melaporkan kasus ini, mengungkapkan bahwa survei itu disebut dilakukan oleh “Katalis Survei Nusantara”. Namun, setelah ditelusuri, lembaga tersebut diduga tidak terdaftar dalam asosiasi resmi survei opini publik di Indonesia.
“Kami mempertanyakan validitas dan metodologi survei tersebut. Tidak ada data jelas terkait pelaksanaan maupun responden survei,” kata Miftahudin. Ia menilai bahwa survei ini bertujuan menggiring opini publik untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Tim hukum pasangan calon nomor urut 01, Hj. Citra Pitriyami-H. Ino Darsono, yang diwakili oleh Anang Fitriana, S.H., dan Miftah Mujahid, S.H., juga mendukung pelaporan ini. Berdasarkan penelusuran mereka, sejauh ini tidak ada lembaga survei yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran.
Survei Tidak Transparan
Anang Fitriana menjelaskan bahwa hasil survei yang dipublikasikan seharusnya transparan, termasuk menyebutkan metode yang digunakan, jumlah responden, dan sumber dana survei.
“Survei harus dapat di pertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum sesuai Peraturan KPU No. 9 Tahun 2022,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan survei oleh lembaga yang tidak independen atau tidak terdaftar di KPU dapat menyesatkan publik. Bahkan, hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyebarkan informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan.
Masyarakat Berhak Mendapatkan Informasi Akurat
Anang juga mengingatkan pentingnya integritas dalam pelaksanaan survei. “Lembaga survei yang berpartisipasi dalam pemilu harus mengedepankan prinsip transparansi, integritas, dan independensi,” katanya.
Ia berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak ada lagi penyebaran informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat.
“Masyarakat Pangandaran sudah cerdas dalam memilah informasi. Kami mendorong pengawasan ketat terhadap lembaga survei agar pemilu berjalan dengan adil dan jujur,” pungkasnya.
Bawaslu Pangandaran belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Namun, masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu agar proses demokrasi berjalan sesuai aturan.***