KABAR PANGANDARAN – Dalam upaya memperkuat kerja sama dan mendukung penyusunan peraturan daerah yang berkualitas, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat menerima konsultasi dari DPRD Kabupaten Pangandaran.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Ismail Saleh ini dihadiri oleh pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran.(17 Oktober 2024).
Komitmen Kemenkumham Jabar dalam Pelayanan Hukum
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkumham Jabar untuk memberikan pelayanan hukum yang optimal, sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah, Masjuno, dan kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, melalui Kepala Bidang Hukum, Lina Kurniasari, dan Kepala Sub Bidang FPPHD, Suhartini, memberikan panduan langsung terkait penyusunan peraturan tata tertib DPRD.
Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah
Kemenkumham Jabar menekankan pentingnya peran mereka dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah. Konsultasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum yang relevan dan berkualitas di Kabupaten Pangandaran. Dalam hal ini, Kemenkumham Jabar bertindak sebagai mitra DPRD untuk memastikan bahwa tata tertib DPRD yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Penyusunan Tata Tertib
Penyusunan tata tertib DPRD Kabupaten Pangandaran didasarkan pada:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
Ketentuan ini mengatur tata tertib DPRD agar sesuai dengan standar hukum yang berlaku, mencakup berbagai aspek seperti mekanisme pengambilan keputusan, pengelolaan alat kelengkapan DPRD, dan tata cara penyelenggaraan rapat.
Pembaruan Tata Tertib untuk Menjawab Tantangan Terkini
Tata tertib DPRD Kabupaten Pangandaran sebelumnya diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019. Proses revisi ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan terbaru dan menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan daerah. Poin-poin penting yang dibahas meliputi:
Proses pengucapan sumpah/janji.
Penetapan dan pemberhentian pimpinan DPRD.
– Hak dan kewajiban anggota DPRD.
– Mekanisme penggantian antarwaktu.
– Pengaturan aspirasi masyarakat.
Konsultasi ini juga memberikan kesempatan untuk mengevaluasi kelemahan tata tertib sebelumnya, sehingga diharapkan hasil akhirnya dapat lebih efektif mendukung kinerja DPRD dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Momentum Penguatan Kerja Sama
Konsultasi ini menjadi momen penting bagi DPRD Kabupaten Pangandaran untuk membangun tata tertib yang lebih relevan dan responsif terhadap kebutuhan daerah. Kemenkumham Jabar siap terus mendampingi dan memberikan panduan teknis guna memastikan peraturan yang disusun dapat diterapkan secara efektif.
Melalui langkah ini, Kemenkumham Jabar mempertegas perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun kerangka hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat luas.***