KABAR PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten Pangandaran memutuskan untuk tidak mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi geografis Pangandaran yang berbeda dengan wilayah perkotaan di Jawa Barat.Rabu,5 Maret 2025.
Keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk para kepala SKPD, dan dianggap sebagai solusi terbaik untuk menjaga efektivitas kerja serta pelayanan publik selama bulan Ramadan di Kabupaten Pangandaran.
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, menyatakan bahwa meskipun pihaknya menghargai kebijakan gubernur, jam kerja ASN di lingkungan pemerintahannya tetap diberlakukan seperti biasa.
“Kami mengapresiasi kebijakan Pak Gubernur, namun setelah berkoordinasi dengan seluruh SKPD, kami memutuskan untuk mempertahankan jam kerja seperti biasa,” ujar Citra.
Kebijakan Gubernur Jawa Barat menetapkan jam kerja ASN selama Ramadan dimulai pukul 06.30 hingga 14.00 pada hari Senin-Kamis dan pukul 06.30 hingga 14.30 pada hari Jumat. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pangandaran tetap menerapkan jam kerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 pada Senin-Kamis dan pukul 08.00 hingga 15.30 pada Jumat, dengan waktu istirahat selama 30 menit.
Menurut Citra, keputusan ini didasarkan pada karakteristik wilayah Pangandaran yang tidak mengalami kemacetan seperti perkotaan di Jawa Barat.
“Kebijakan Pak Gubernur lebih cocok untuk wilayah perkotaan yang sering mengalami kemacetan. Di Pangandaran, kemacetan jarang terjadi dan jarak tempuh ke kantor relatif dekat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan jam kerja normal ini tidak akan mengganggu ibadah puasa para ASN.
“Kami yakin, dengan pengaturan yang baik, ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar sambil tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.