KABAR PANGANDARAN – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, H.M.M, menegaskan bahwa penyusunan rancangan awal RPJMD Kabupaten Pangandaran 2025-2029 merupakan langkah teknokratik yang harus berpedoman pada visi, misi, serta program kepala daerah terpilih. Proses ini bertujuan untuk merancang strategi pembangunan daerah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Berdasarkan Pasal 48 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, rancangan awal RPJMD harus dibahas melalui forum konsultasi publik bersama para pemangku kepentingan. Asep Noordin menilai forum ini sebagai wadah strategis untuk berdiskusi serta menyempurnakan rancangan awal RPJMD berdasarkan berbagai masukan.
“Saya kira forum konsultasi publik ini merupakan media untuk berdiskusi dan memperoleh masukan demi penyempurnaan rancangan awal RPJMD,” ujar Asep Noordin.Selasa,11 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa momentum ini sangat penting untuk memastikan RPJMD mencerminkan esensi visi dan misi pembangunan Kabupaten Pangandaran ke depan. Rancangan awal RPJMD harus mencakup tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah, termasuk aspek keuangan daerah.
DPRD Pangandaran memberikan beberapa saran strategis yang menjadi perhatian utama dalam penyusunan RPJMD, antara lain:
1. Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang Berdaya Saing dan Berkarakter
DPRD Pangandaran menekankan pentingnya pembangunan SDM yang memiliki daya saing tinggi serta berkarakter kuat berdasarkan nilai-nilai luhur kearifan lokal. Generasi mendatang harus memiliki ilmu pengetahuan yang didasarkan pada keimanan dan ketakwaan agar mampu berkontribusi dalam pembangunan daerah.
2. Reforma Agraria sebagai Dasar Kedaulatan Pangan
Reforma agraria dinilai sebagai langkah penting untuk mewujudkan kedaulatan pangan di Pangandaran. DPRD menyoroti pentingnya perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Oleh karena itu, Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus ditegakkan agar petani memiliki akses yang adil terhadap lahan pertanian.
3. Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) untuk Kemakmuran Rakyat
DPRD Pangandaran menyoroti belum optimalnya pengelolaan sumber daya alam oleh BUMN yang seharusnya bertujuan untuk kemakmuran masyarakat. Asep Noordin menilai bahwa hingga saat ini pemanfaatan sumber daya alam belum maksimal dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Kita harus memastikan sumber daya alam yang dikelola negara benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
DPRD juga menyoroti permasalahan alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman. Mereka menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap lahan-lahan yang seharusnya dipertahankan untuk produksi pangan. Reforma agraria dan pengelolaan SDA yang berkeadilan diyakini menjadi fondasi utama dalam menjaga ketahanan pangan dan ekonomi daerah.
4. Evaluasi Produktivitas Lahan Perkebunan
DPRD Pangandaran juga mengusulkan agar dilakukan evaluasi terhadap lahan perkebunan, apakah masih produktif atau telah menjadi lahan terlantar. Hal ini menjadi tugas bersama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim terpadu guna memastikan optimalisasi pemanfaatan lahan.
Dengan berbagai saran strategis ini, DPRD Pangandaran berharap RPJMD 2025-2029 dapat menjadi dokumen perencanaan yang kuat dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah ke depan.***