Berita  

Optimalisasi Perlindungan Tenaga Kerja di Pangandaran: DPRD Siapkan Raperda Jaminan Sosial

DPRD Kabupaten Pangandaran tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.Kamis,8 Mei 2025.(Istimewa).

KABAR PANGANDARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar Seminar Akademik dan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tahun 2025 pada Kamis, 8 Mei 2025, bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Pangandaran.

Wakil Ketua DPRD Pangandaran, Dede Sutiswa Nataatmaja, menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan membahas secara mendalam empat naskah akademik dan Raperda yang diusulkan oleh DPRD.

DPRD Kabupaten Pangandaran tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk mengatasi rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di kalangan pekerja informal dan kelompok rentan.

Data menunjukkan bahwa lebih dari 96% tenaga kerja di Pangandaran bekerja di sektor informal seperti pariwisata, pertanian, perikanan, dan perdagangan kecil. Namun, sebagian besar dari mereka belum terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tingginya risiko kecelakaan kerja, PHK, dan ketiadaan jaminan hari tua menjadi alasan kuat perlunya regulasi daerah yang melindungi hak-hak dasar pekerja.

Raperda ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menekankan peran penting pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Secara yuridis, dasar pembentukan Raperda ini mengacu pada Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan sejumlah regulasi nasional lain seperti UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Secara filosofis, kehadiran Raperda ini dilandaskan pada nilai-nilai keadilan sosial, penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, serta semangat gotong royong yang tercermin dalam Pancasila, khususnya sila kelima: “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Amanat ini diperkuat oleh tujuan konstitusional negara untuk memajukan kesejahteraan umum, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Dari aspek sosiologis, Raperda ini lahir dari kebutuhan nyata masyarakat. Ketidakterjangkauannya sebagian besar pekerja terhadap perlindungan sosial telah memunculkan kerentanan ekonomi dan sosial. Dengan adanya Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Pangandaran ingin memperluas cakupan perlindungan sosial, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif dari pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah sendiri.

Selain sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional, Raperda ini diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan provinsi dan nasional. Rujukan lain juga mencakup Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 158 Tahun 2021 dan Perda Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023.

Dengan regulasi yang komprehensif dan selaras, Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendorong kesejahteraan masyarakat, menanggulangi kemiskinan, dan menjamin perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Kabupaten Pangandaran, baik formal maupun informal.***