Berita  

Pemerintah Kabupaten Pangandaran Serius Atasi Tantangan Fiskal dalam Penyusunan RPJMD 2025–2029

Paripurna DPRD Perihal Penetapan Persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi Perda,Jumat,11 Juli 2025.

KABAR PANGANDARAN Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyampaikan komitmennya dalam menghadapi tantangan fiskal yang tengah dihadapi daerah saat ini dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Bupati Pangandaran Citra Pitriyami dalam sambutannya menyampaikan meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran, Pemerintah Daerah bertekad tetap menyusun perencanaan pembangunan yang ideal dan progresif demi tercapainya visi daerah pada tahun 2029.

“Kami tidak menutup mata terhadap tantangan fiskal yang sedang dihadapi oleh Kabupaten Pangandaran. Kondisi ini telah kami identifikasi secara cermat dan menjadi bagian dari perencanaan RPJMD yang akan diselesaikan secara bertahap,” ungkapnya.

Strategi penanganan defisit fiskal disusun dengan pendekatan realistis dan menyeluruh, yang meliputi:

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),

Efisiensi belanja daerah tanpa mengganggu pelayanan publik esensial,

Peningkatan belanja produktif, serta

Penguatan kemitraan dan kolaborasi pembiayaan alternatif pembangunan.

Dengan sinergi seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Kabupaten meyakini berbagai tantangan dapat dihadapi bersama tanpa menyimpang dari arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Tahapan RPJMD Masuki Pembahasan Ranperda

Penyusunan RPJMD Kabupaten Pangandaran Tahun 2025–2029 saat ini telah memasuki tahapan penting, yakni penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang harus dibahas dan disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran.

Sebelumnya, Rancangan Awal RPJMD telah disepakati bersama DPRD dengan dua poin penting:

Kesepakatan atas visi, misi, tujuan, dan sasaran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan.

Komitmen penyelesaian dokumen RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Tahapan selanjutnya setelah kesepakatan Ranperda adalah proses konsultasi dengan Gubernur Jawa Barat sebelum RPJMD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pentingnya Penetapan Tepat Waktu

Penetapan RPJMD tepat waktu menjadi hal yang sangat krusial, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa RPJMD wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.

Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 71, yang menyatakan bahwa jika RPJMD tidak ditetapkan tepat waktu, maka anggota DPRD dan kepala daerah dapat dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama tiga bulan.

“Konsekuensi ini tentu berdampak besar terhadap kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Oleh karena itu, kami mohon dukungan dari DPRD agar proses pembahasan RPJMD dapat dilakukan secara efektif dan tuntas sesuai ketentuan,” tambahnya.

Dokumen Dirancang Secara Partisipatif dan Terbuka

Rancangan RPJMD Kabupaten Pangandaran 2025–2029 telah disusun melalui pendekatan teknokratik dan partisipatif, memperhatikan dinamika daerah, data pembangunan terkini, hasil Musrenbang RPJMD, serta masukan dari masyarakat.

Pemerintah Daerah juga menyampaikan keterbukaannya terhadap masukan dari DPRD maupun masyarakat guna menyempurnakan dokumen RPJMD agar menjadi pedoman pembangunan yang relevan, responsif, dan inklusif.***