KABAR PANGANDARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran melalui Panitia Khusus (Pansus) IV telah menyelesaikan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Pangandaran Encep Najmudin,S.H menyampaikan Pembahasan ini menghasilkan sejumlah penyempurnaan baik dari aspek formil maupun materi teknis, guna memperkuat arah pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdampak langsung pada masyarakat.
A. Substansi Formil
Dalam aspek formil, Pansus IV menyampaikan beberapa penyesuaian penting, antara lain:
Perubahan Redaksional Konsideran “Menimbang”
Konsideran diubah agar selaras dengan aspek yuridis dan sosiologis, dengan rumusan yang lebih komprehensif menyangkut pentingnya RPJMD sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan nasional yang akuntabel, transparan, berkeadilan, partisipatif, serta berwawasan lingkungan.
Penambahan Dasar Hukum
Menambahkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018–2038 ke dalam poin ketujuh bagian “Mengingat”.
Penyempurnaan Definisi
Beberapa kalimat dalam bagian pengertian dihapus atau disesuaikan, antara lain:
Penghapusan frasa “terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2045” dalam pengertian RPJPD.
Penghapusan pengertian “Rencana Pembangunan Tahunan Daerah” dalam pengertian RKPD.
B. Substansi Materi Teknis
Pansus IV juga menyoroti dan merekomendasikan penyempurnaan materi teknis yang menjadi substansi utama dari RPJMD, di antaranya:
Penyelarasan Dokumen Perencanaan
RPJMD perlu diselaraskan dengan dokumen strategis lainnya, seperti Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPPDA), tata ruang, serta rencana jalan nasional, provinsi, dan kabupaten. Penyelarasan ini akan ditindaklanjuti oleh dinas teknis terkait.
Penguatan Misi Reforma Agraria
Pada misi ke-7, diusulkan penegasan program Reforma Agraria sebagai tindak lanjut dari Perda tentang Tanah Terlantar dan Perbup terkait Tim Reforma Agraria.
Penguatan Infrastruktur Penanggulangan Bencana
Mendorong pembangunan embung, break water, pengerukan muara sungai (Cikidang, Citonjong, Ciliwung, Karangtira), ducting kabel, penanganan banjir lahan pertanian, serta penghijauan untuk mitigasi perubahan iklim di wilayah rawan degradasi lingkungan dan sumber air.
Pengembangan Konektivitas Transportasi
Reaktivasi jalur kereta api, pengembangan Bandara Nusawiru, optimalisasi pelabuhan Majingklak, Cikidang, Bojongsalawe, serta penyempurnaan jalan alternatif antarwilayah menjadi bagian dari program prioritas strategis, disesuaikan dengan kewenangan lintas pemerintahan.
Strategi Pembangunan SDM
Penekanan pada penguatan pendidikan karakter melalui program Sekolah Perempuan mendapat perhatian khusus untuk dimasukkan dalam strategi pembangunan SDM.
Penguatan Ekonomi Lokal dan UMKM
Misi ke-4 akan diperkuat dengan strategi pengembangan ekonomi lokal berbasis pertanian, perikanan, kehutanan, serta digitalisasi dan hilirisasi potensi lokal melalui UMKM.
Pemberdayaan Pemuda dan Toleransi
Perluasan peran pemuda dalam pembangunan disertai penyediaan ruang ekspresi serta penguatan nilai toleransi melalui organisasi keagamaan akan diintegrasikan dalam kebijakan penguatan partisipasi masyarakat.
Validitas Data Fiskal dan Pemetaan PAD
Perlu dilakukan penelaahan lebih lanjut terhadap validitas data fiskal, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta proporsi alokasi anggaran agar kebijakan pembangunan lebih tepat sasaran dan efisien.
Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa RPJMD 2025–2029 bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi acuan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat serta tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks.
Pansus IV DPRD berharap seluruh masukan ini dapat diakomodasi secara optimal oleh Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.***