Berita  

Pengawasan Miras di Pangandaran Belum Efektif, DPRD Minta Strategi Lebih Jelas

Asep Noordin,H.M.M Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran.

KABAR PANGANDARAN Kabupaten Pangandaran telah lama memiliki regulasi terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2022.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan bahwa perda tersebut sudah disahkan sejak lama. Namun, mengenai implementasinya di lapangan, ia menyebut bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
“Tanyanya ke Pemda, sudah ada Perbup-nya malah,” ujar Asep saat ditemui pada Selasa (7/10/2025).

Menurut Asep, tahapan berikutnya tinggal pada pelaksanaan dan penguatan mekanisme pengendalian minuman beralkohol di Pangandaran.
“Sekarang eksekutif tinggal yang melaksanakan, pengawasannya nanti di Komisi I. Nanti juga akan dievaluasi sejauh mana pelaksanaan perda atau perbup tersebut,” ujarnya.

Ia menilai implementasi aturan tersebut sejauh ini belum berjalan maksimal.
“Sejauh ini hanya melakukan langkah-langkah saja, belum ada penataan, belum ada strategi yang dilakukan,” terangnya.

Asep juga menyoroti bahwa upaya pemerintah baru sebatas melakukan razia tanpa menyentuh aspek penataan lebih menyeluruh.
“Masih belum maksimal,” tegasnya.

Secara garis besar, Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ini mengatur tata cara penjualan, distribusi, hingga proses perizinan yang dinilai cukup ketat. Selain itu, pengaturan juga mencakup tata letak lokasi penjualan agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum, khususnya generasi muda.

Dengan adanya payung hukum yang sudah jelas, DPRD berharap implementasi di lapangan dapat lebih terarah sehingga pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi ketertiban serta keamanan masyarakat.