Berita  

Pemkab Pangandaran Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 kepada 2.730 Pegawai

Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran beserta jajaran berfoto bersama setelah penyerahan SK PPPK Paruh Waktu,Rabu,24 Desember 2025.(M Jerry/KP).

KABAR PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten Pangandaran menggelar Apel Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Kegiatan ini menjadi momentum penting sebagai bentuk pengakuan negara atas kontribusi dan pengabdian para tenaga non-ASN dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Bupati Pangandaran Citra Pitriyami menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan strategis sebagai solusi transisi penataan sumber daya manusia aparatur, sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola ASN yang tertib, profesional, dan berkelanjutan, sejalan dengan kebijakan nasional di bidang manajemen aparatur sipil negara.

“Berdasarkan kewenangan yang dimiliki dan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara, Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah mengangkat sebanyak 2.730 orang pegawai yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis menjadi PPPK Paruh Waktu,” tegasnya saat menyampaikan sambutan,Rabu,24 Desember 2025.

Bupati menekankan bahwa penerimaan SK bukan sekadar legalitas administrasi, melainkan amanah dan tanggung jawab besar sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Oleh karena itu, integritas, disiplin, dan kualitas kinerja tetap menjadi tuntutan utama yang harus dijaga dan ditingkatkan.

“Saudara-saudara diharapkan mampu bekerja sesuai perjanjian kerja, memenuhi target kinerja yang ditetapkan, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Penyerahan SK ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat manajemen ASN serta menegaskan status kepegawaian PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan daerah. Kehadiran PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu menjawab kebutuhan organisasi secara proporsional, efektif, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan kinerja.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa meskipun berstatus paruh waktu, para PPPK tetap dituntut memiliki profesionalisme, integritas, dan disiplin kerja yang tinggi. Kinerja menjadi ukuran utama, sehingga pemanfaatan waktu kerja secara optimal, etos kerja yang baik, serta kolaborasi yang sehat di lingkungan kerja menjadi hal yang mutlak.

“Jadilah aparatur yang responsif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” pesannya.

Ia juga menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja PPPK Paruh Waktu secara objektif dan berkelanjutan, dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.

Secara khusus, Bupati memberikan pesan kepada masing-masing formasi. Kepada para guru, ia berpesan agar menjadi sosok yang benar-benar “digugu dan ditiru”, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat dalam mencetak generasi bangsa yang berkualitas.

Kepada tenaga kesehatan, Bupati menekankan pentingnya memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, manusiawi, dan tanpa diskriminasi, disertai keikhlasan sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat.

Sementara kepada tenaga teknis, diharapkan mampu menjadi agen perubahan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menutup amanatnya, Bupati Pangandaran mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bersatu, bergandeng tangan, dan berkolaborasi membangun Kabupaten Pangandaran agar ke depan semakin maju, masyarakatnya semakin sejahtera, dan pembangunan berjalan lebih pesat.***