Berita  

Ada 14 Parpol Sudah Daftarkan Bacaleg Ke KPU Pangandaran

KABARPANGANDARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran telah menutup pendaftaran bakal calon legislatif tepat pukul 23:59 WIB Minggu, 14 Mei 2023, dan 14 Partai Politik sudah dinyatakan lengkap dari semua persyaratan tetapi ada 4 Parpol tidak datang mendaftarkan bacalegnya.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan ada 14 partai politik (parpol) yang sudah mengajukan dan mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Pangandaran dan semuanya sudah melengkapi berkas persyaratan.

Berikut ini 14 Partai Politik di Kabupaten Pangandaran yang sudah mendaftarkan Bacaleg Pemilu 2024 mendatang yaitu: PKS 40 Bacaleg, PDI Perjuangan 40 Bacaleg, Nasdem 40 Bacaleg, Golkar 40 Bacaleg, PAN 40 Bacaleg, PPP 40 Bacaleg,PKB 40 Bacaleg, PKN 40 Bacaleg, Gerinda 40 Bacaleg, Demokrat 40 Bacaleg, Perindo 40 Bacaleg, Hanura 4 Bacaleg, UMMAT 25 Bacaleg dan Partai Gelora 16 Bacaleg.

Selanjutnya untuk jumlah peserta Pemilu 2024 secara nasional yang tidak mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan Bacaleg di KPU Pangandaran yaitu ada 4 partai.

“Ada 4 Parpol yaitu Partai Garuda, Partai PBB, Partai Buruh dan Partai PSI,” lanjutnya.

Kemudian berdasarkan jadwal pendaftaran bakal calon legislatif dari masing masing Parpol sampai Minggu 14 Mei 2023 Pukul 23:59 WIB.

“Partai politik yang tidak datang ke KPU Pangandaran maka dinyatakan gugur atau tidak mengikuti proses pemberkasan pencalonan anggota DPRD,”tuturnya.

Dirinya menambahkan Pileg di tahun sekarang ada perbedaan yaitu harus ada surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai, sedangkan pada tahun sebelumnya tidak ada lampiran itu.

“Sekarang harus ada rekomendasi dari DPP masing-masing Partai yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lainnya dan di cap stampel oleh partai bersangkutan,” tambahnya.***