Berita  

Bapemperda DPRD Pangandaran Ajukan Empat Raperda Inisiatif Tahun 2025

Bapemperda DPRD Pangandaran Ajukan Empat Raperda Inisiatif Tahun 2025

KABAR PANGANDARAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025. Pengajuan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada 23 September 2025 di Gedung DPRD Pangandaran.

Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menegaskan bahwa pengajuan raperda inisiatif merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi DPRD. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

“Pemerintah daerah maupun DPRD memiliki hak yang sama dalam mengajukan rancangan peraturan daerah. Untuk tahun 2025, DPRD Pangandaran mengajukan empat raperda inisiatif sebagai bentuk komitmen memperkuat regulasi daerah sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Iwan.

Adapun empat raperda inisiatif DPRD Pangandaran tersebut, yakni:

Raperda tentang Pemerintahan Desa.

Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran.

Iwan menjelaskan, dasar pengajuan empat raperda tersebut tidak lepas dari dinamika regulasi di tingkat nasional. Beberapa perubahan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, menurutnya, memerlukan penyesuaian pada regulasi daerah agar tetap relevan dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Sebagai contoh, perubahan Undang-Undang Desa membawa dampak pada sejumlah peraturan daerah di Pangandaran. Oleh karena itu, DPRD merasa perlu mengajukan raperda tentang pemerintahan desa serta revisi perda terkait mekanisme pemilihan kepala desa. Selain itu, penguatan regulasi juga dibutuhkan untuk optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga pekerja di Pangandaran memiliki perlindungan hukum yang lebih baik.

Sementara itu, terkait raperda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pangandaran, Iwan menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan sektor keuangan lokal. Menurutnya, keberadaan BPR Pangandaran tidak hanya berfungsi sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya sektor UMKM.

“Kami menggunakan metode simplifikasi regulasi agar peraturan daerah lebih efektif, tidak tumpang tindih, dan menjawab kebutuhan masyarakat Pangandaran,” kata Iwan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa DPRD berharap keempat raperda ini dapat memberikan manfaat nyata. Dari sisi pemerintahan desa, regulasi baru diharapkan mampu memperkuat tata kelola dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dari sisi ketenagakerjaan, regulasi terkait jaminan sosial akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja.

“Harapannya, raperda yang diajukan dapat memberikan manfaat nyata, baik dalam tata kelola pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, maupun pertumbuhan ekonomi daerah,” imbuhnya.

Dengan diajukannya empat raperda inisiatif ini, DPRD Pangandaran bersama pemerintah daerah selanjutnya akan membahas lebih lanjut melalui tahapan pembahasan raperda sesuai mekanisme yang berlaku. Proses ini akan melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, agar produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum sekaligus aspirasi masyarakat Pangandaran.***