KABAR PANGANDARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Anggota PPS tersebut diduga terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Pangandaran 2024.
Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan, menyatakan bahwa Bawaslu saat ini fokus memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menangani dugaan pelanggaran etik sesuai prosedur yang berlaku. Meskipun hasil klarifikasi KPU menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut, menurut Iwan, netralitas penyelenggara pemilu tetap terindikasi telah dilanggar.
“Dari bukti yang ada, walaupun pelanggaran ini mungkin karena kekecewaan, tetapi indikasi ketidaknetralan tetap dianggap sebagai pelanggaran etik,” ujar Iwan, Jumat (15/11/2024).
Iwan mengimbau kepada seluruh penyelenggara pemilu, baik dari jajaran KPU maupun Bawaslu, untuk menjaga netralitas dalam setiap tahapan Pilkada. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu.
“Kepada masyarakat, jika ada penyelenggara pemilu dari KPU maupun Bawaslu yang terindikasi melanggar etik, silakan laporkan ke Bawaslu,” tegasnya.
Selain itu, terkait dengan status anggota PPS yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun, Bawaslu saat ini tengah menelusuri lebih lanjut dugaan pelanggaran etik tersebut. Iwan mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan langkah lanjutan terkait kasus ini.
“Insya Allah, nanti sore kami akan melakukan rapat pleno untuk membahas penyikapan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan seorang anggota PPS yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun,” ujar Iwan.
Bawaslu berharap, semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan netral demi menjaga integritas pemilu.***