Berita  

Bupati Pangandaran Berhentikan Kepala BKPSDM Dari Jabatannya

Konferensi Pers Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata Berhentikan Kepala BKPSDM Pangandaran Dari Jabatannya,Bertempat Di TIC Pangandaran, Selasa, 16 Mei 2023,(M Jerry/KP).

KABARPANGANDARAN – Hasil penyelidikan Tim Khusus terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan intimidasi kepada seorang guru muda Aparatur Sipil Negara (ASN), akhirnya Bupati Pangandaran memberhentikan Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Dani Hamdani dari jabatannya, Selasa, 16 Mei 2023.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Dani Hamdani yang terlibat dalam dua persoalan yaitu dugaan pungli dan intimidasi, sebagai Bupati dirinya memiliki kewenangan untuk memindahkan dam merotasi.

“Tentu acuan saya adalah demi kepentingan Pemerintah Daerah, apakah seseorang layak atau tidak layak, atas pertimbangan dari temen-temen maka saudara Dani Hamdani dibebaskan dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BKPSDM,” katanya saat Konferensi Pers di TIC Pangandaran bersama wartawan.

Dirinya juga selain Bupati memiliki kewenangan, bahwa yang bersangkutan telah melakukan langkah-langkah kurang cermat dan tidak profesional dalam penanganan pengaduan pengaduan saudara Husein di situs span lapor.go.id.

“Langkah yang dilakukan beliau tidak diatur dalam ketentuan dan itu bertentangan dengan nilai-nilai reformasi birokrasi berkaitan dengan sistem pelaporan. Itu jadi dasar kita berhentikan dari jabatan itu,” tuturnya.

Berkaitan dengan pungli dan sebagainya ada kecenderungan pemahaman dari teman-teman bahwa pungli itu hampir tidak seperti itu. Karena itu merupakan kesepakatan peserta Latsar CPNS.

“Namun kesalahan yang bersangkutan adalah tidak profesional, harusnya apapun yang dilakukan dalam koordinasi, dalam komunikasi, dalam penanggung jawab seleksi, yaitu Kepala BKPSDM,” lanjutnya.

Kemudian terkait benar atau tidaknya soal Pungutan Liar, semuanya diserahkan kepada aparat hukum yang menyikapinya, dan saat ini saber pungli Jabar,Polda Jabar dan dari Mabes Polri sudah turun.

“Biar aparat hukum yang akan membuktikannya,Saya hanya melihatnya sebagai ketidakcermatan dia. Melepas tanggung jawab dan tidak koordinasi,”ungkapnya.

Apapun yang terjadi ketika berangkat Latsar sampai pulang itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

“Saya melihatnya tidak profesional,”katanya.

Kejadian ini menjadi pembelajaran yang luar biasa, seperti kasus Lampung, kasus Pangandaran, itu adalah akibat dari cara penanganan yang tidak sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi, sedikit abuse of power. Dirinya juga untuk pembinaan akan melakukan kordinasi dan konsultasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kepala BKPSDM saudara Dani Hamdani boleh meminta perlindungan KASN,” tambahnya.***