Berita  

CPNS Di Pangandaran Harap Bersabar,Tunggakan Gaji Februari-Maret 2019 Akan Dirapel Tahun 2022

PANGANDARAN – Akibat dari kelengkapan administrasi pada tahun 2019 gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Pangandaran sempat mengalami keterlambatan akan di rapel yang bulan Februari dan Maret 2019 pada Januari 2022 mendatang, Senin, 20 Desember 2021.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar mengatakan, gaji CPNS 2019 sempat mengalami keterlambatan pembayaran lantaran kelengkapan administrasi.

“Awalnya pembayaran gaji CPNS 2019 pada bulan Januari, Februari dan Maret 2021 belum dibayar, tapi pada bulan April 2021 yang Januari sudah terbayar,” katanya.

Menurutnya untuk pembayaran gaji CPNS 2019 sejak April 2021 sudah berjalan lancar dan normal, tetapi untuk pembayaran gajih CPNS pada tahun 2019 yang belum dibayar tersisa tinggal bulan Februari dan Maret 2021.

“Tahun 2019 yang belum dibayar tersisa tinggal bulan Februari dan Maret 2021,” tuturnya.

Kondisi tunggakan pembayaran gaji CPNS tahun 2019, selain kendala kelengkapan administrasi juga lantaran kondisi keuangan yang tidak stabil lantaran pandemi Covid-19 yang terjadi.

“Meskipun pembayaran gaji CPNS tahun 2019 lalu untuk bulan Februari dan Maret 2021 rapel tidak menyalahi aturan dan diperbolehkan,” katanya.

Selanjutnya dampak pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Jawa-Bali di tahun 2021 beberapa waktu lalu sangat berdampak pada kondisi keuangan Pemerintah Daerah Pangandaran.

“Berharap pada tahun 2022 mendatang kondisi pendapatan daerah lancar dan stabil sehingga keuangan Pemerintah Daerah stabil,” lanjutnya.

Dirinya menambahkan sebagai informasi, leger gaji untuk bulan Februari dan Maret 2021 CPNS tahun 2019 sebanyak 287 sudah ditandatangani pada bulan Juni 2021 disetiap OPD masing-masing.

“Penandatanganan leger tersebut sebagai upaya untuk mempermudah tahap dan proses pencairan gaji agar efektif dan efisien,” tambahnya.***