Berita  

Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Kabupaten Pangandaran Sebanyak 336.021 Pemilih

KABARPANGANDARAN – Hasil dari pelaksanaan rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024,maka dari itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan sebanyak 336.021 pemilih Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan untuk mengetahui bersama sama jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023 setelah di input dalam sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU Pangandaran.

“Ini hasil dari rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Pangandaran,” katanya.

Menurutnya dari total seluruh DPS di Kabupaten Pangandaran yang tercatat sebanyak 336.021 orang tersebut terdiri dari 167.426 orang pemilih laki-laki dan 168.595 orang pemilih perempuan.

“Semuanya tersebar di 93 Desa dengan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.346 TPS di 10 Kecamatan,” tutur Muhtadin, Rabu,5 Aprli 2023.

Selanjutnya bahwa untuk diketahui bahwa DPS ini merupakan daftar pemilih yang bersipat sementara dan masih akan dilakukan perbaikan oleh KPU, pihaknya juga setelah mengumumkan menerima saran dam masukan dari masyarakat.

“Data ini masih bisa berubah sesuai dengan dinamika data kependudukan, baik itu pindah domisili, meninggal dunia, atau menjadi TNI dan POLRI,” lanjutnya.

Berdasarkan program dan jadwal penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, selepas penyusunan DPS akan dilakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 1 Mei s.d. 18 Juni 2023.

Kemudian penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan dengan jadwal 19 Juni s.d. 21 Juni 2023, sebelum rekapitulasi dan pengumuman DPT yang dijadwalkan pada 22 Juni 2023 s.d. 14 Februari 2024.***