Berita  

DPRD Kabupaten Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2025

DPRD Kabupaten Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2025.(Foto Istimewa).

KABAR PANGANDARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar rapat paripurna untuk menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Pangandaran tahun 2025. Propemperda ini mencakup rancangan peraturan daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif DPRD dan usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.

Empat Raperda Inisiatif DPRD

Dalam Propemperda 2025, terdapat empat Raperda inisiatif DPRD yang akan dibahas:

1. Raperda tentang Pemerintahan Desa.

2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2015, yang mengatur tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.

3. Raperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

4. Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (Bank Karya Produksi Desa Pangandaran).

Pentingnya Propemperda

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyatakan bahwa penyusunan Propemperda didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

“Propemperda ini menjadi pedoman dan pengendali dalam penyusunan peraturan daerah, yang mengikat baik DPRD maupun Pemda,” ujar Iwan.

Landasan dan Tujuan

Propemperda disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis dengan memperhatikan beberapa landasan, seperti:

Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rencana pembangunan daerah.

Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Aspirasi masyarakat.

“Propemperda sangat penting untuk menjaga agar produk peraturan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional,” tambah Iwan.

Dengan disetujuinya Propemperda ini, diharapkan DPRD dan Pemkab Pangandaran dapat menghasilkan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.***