KABAR PANGANDARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar Seminar Akademik dan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tahun 2025 pada Kamis, 8 Mei 2025, bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Pangandaran.
Wakil Ketua DPRD Pangandaran, Dede Sutiswa Nataatmaja, menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan membahas secara mendalam empat naskah akademik dan Raperda yang diusulkan oleh DPRD. Keempat Raperda tersebut salah satunya meliputi:
Raperda tentang Pemerintahan Desa.
Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa.
Raperda tentang optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran.
Fokus pada Revisi Perda Pemerintahan Desa
Perubahan besar pada UU Nomor 3 Tahun 2024, sebagai revisi kedua atas UU Desa, menjadi dasar penting lahirnya Raperda tentang Pemerintahan Desa. Perubahan ini menuntut penyesuaian terhadap empat Perda Kabupaten Pangandaran yang sudah tidak sesuai, yakni Perda No. 8 Tahun 2015, Perda No. 10 Tahun 2015, Perda No. 13 Tahun 2016, dan Perda No. 9 Tahun 2018.
Raperda ini bertujuan memperkuat peran masyarakat desa melalui struktur pemerintahan yang lebih inklusif dan adaptif. Filosofisnya, Raperda ini mencerminkan komitmen terhadap demokrasi lokal, partisipasi masyarakat, dan pelayanan publik yang berkeadilan. Secara sosiologis, penguatan regulasi ini penting untuk memberdayakan desa sebagai subjek pembangunan dan benteng nilai-nilai sosial budaya.
Secara yuridis, dasar pembentukan Raperda ini mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024, UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Hal ini menjadikan perubahan dan penggabungan regulasi tentang desa sebagai langkah wajib demi menjamin harmonisasi dan kepastian hukum.
Penyesuaian Aturan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Raperda kedua yang dibahas adalah perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 mengenai tata cara pencalonan dan pemilihan Kepala Desa. Perubahan sebelumnya melalui Perda Nomor 6 Tahun 2022 hanya mengubah satu pasal. Namun, dengan terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024, perlu penyesuaian lebih luas terhadap sejumlah aspek, termasuk masa jabatan Kepala Desa, hak, kewenangan, dan syarat pencalonan.
Raperda ini bertujuan menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan baru agar proses pemilihan Kepala Desa berlangsung lebih demokratis, tertib, dan akuntabel.
Seminar akademik ini menjadi langkah awal yang penting dalam proses pembentukan regulasi yang lebih kontekstual, partisipatif, dan responsif terhadap perkembangan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat desa di Kabupaten Pangandaran.
DPRD berharap, melalui pembahasan ini, setiap Raperda dapat memberikan dampak nyata bagi tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan rakyat.






