KABAR PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menyatakan dukungan penuh terhadap program Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar. Kebijakan ini dimaksudkan untuk membentuk karakter disiplin, meningkatkan konsentrasi belajar, serta menekan angka kenakalan remaja, terutama di wilayah Pangandaran.
Sebagai bentuk komitmen terhadap program tersebut, Bupati Pangandaran telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3/1477/SETDA/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya di Kabupaten Pangandaran.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa peserta didik dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam keadaan mendesak dan didampingi oleh orang tua atau wali. Aturan ini diberlakukan untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas, baik negeri maupun swasta.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800/2566-Disdikpora/2025 yang berisi Petunjuk Teknis Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya. Petunjuk teknis ini merinci peran dan tanggung jawab semua pihak terkait, termasuk satuan pendidikan, orang tua, serta masyarakat dalam memastikan aturan ini berjalan efektif.
Bupati Pangandaran menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan anak-anak, melainkan untuk melindungi dan membentuk mereka menjadi generasi yang berkualitas.
“Saya senang dan mendukung penuh program Bapak Gubernur Jawa Barat. Anak-anak harus lebih disiplin, dan pada pukul sembilan malam sudah berada di rumah. Ini demi kebaikan mereka. Kebijakan ini bukan untuk membatasi ruang gerak, melainkan untuk melindungi dan mengarahkan mereka ke hal-hal positif serta menjauhkan dari risiko pergaulan negatif di luar rumah,” ujar Bupati Pangandaran kepada media, Selasa, 3 Juni 2025.
Untuk memastikan penerapan jam malam berjalan optimal, Pemkab Pangandaran menekankan pentingnya sinergi antar instansi, termasuk aparat desa dan kecamatan. Satuan pendidikan diharapkan aktif memberikan sosialisasi kepada siswa dan orang tua mengenai maksud dan tujuan kebijakan ini.
Selain itu, orang tua diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan anak-anak mematuhi aturan jam malam, serta lebih memperhatikan aktivitas harian mereka, khususnya di malam hari. Masyarakat juga diminta untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan lingkungan.
Pemkab Pangandaran menyatakan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, dan mendukung pertumbuhan serta perkembangan peserta didik secara optimal. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong terciptanya Generasi Panca Waluya, yaitu generasi muda yang sehat, cerdas, berakhlak, mandiri, dan berbudaya.
Penerapan jam malam ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun masa depan generasi muda Pangandaran yang lebih baik, serta sebagai contoh positif bagi kabupaten/kota lain di Jawa Barat.***