Berita  

Empat Raperda Inisiatif DPRD Pangandaran Tahun 2025 Siap Dibahas Lebih Lanjut

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran kembali mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk tahun 2025.

KABAR PANGANDARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran kembali mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk tahun 2025. Keempat Raperda tersebut disusun sebagai upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Raperda pertama berkaitan dengan perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perubahan ini mendesak dilakukan karena adanya penyesuaian substansi mengenai persyaratan calon kepala desa yang kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Sebelumnya, persyaratan calon kepala desa masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Agar tidak terjadi disharmonisasi, ketentuan dalam Perda yang lama harus diperbarui dan diselaraskan dengan regulasi terbaru.

Selain itu, kondisi keuangan daerah juga menjadi pertimbangan dalam pembahasan perubahan Perda. Pasalnya, pendapatan transfer yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan bantuan keuangan provinsi mengalami penurunan. Hal ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih cermat dalam menyusun kebijakan, termasuk dalam regulasi yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa.

Raperda kedua yang diajukan adalah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Menurut pandangan DPRD, pekerja merupakan tulang punggung pembangunan daerah yang berkontribusi besar terhadap peningkatan produktivitas dan penggerak perekonomian lokal. Karena itu, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan sosial yang layak.

Optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga mendapatkan atensi khusus dari pemerintah pusat. Hal tersebut ditegaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/2379/Otda yang mendorong pemerintah daerah menyusun regulasi pendukung pelaksanaan program tersebut. Dengan dirumuskan nya Raperda ini, diharapkan setiap pekerja di Kabupaten Pangandaran dapat terlindungi oleh jaminan sosial, sehingga tidak ada lagi pekerja yang bekerja tanpa perlindungan hukum maupun finansial.

Selanjutnya, Raperda ketiga terkait dengan pembentukan Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (PT BPR) Bank Pangandaran. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) harus diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dengan status badan hukum yang wajib berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.

Saat ini, BPR BKPD Pangandaran masih berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2022. Karena substansinya sudah tidak relevan, maka Perda tersebut akan dicabut dan diganti dengan Perda baru tentang PT BPR Bank Pangandaran. Langkah ini diharapkan memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pangandaran dalam sektor perbankan sekaligus menyesuaikan dengan regulasi nasional.

Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif DPRD dalam menyusun empat Raperda tersebut. Menurutnya, kehadiran regulasi baru akan semakin memperkuat pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, empat buah Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2025 kami nyatakan layak untuk dibahas pada tahapan berikutnya,” ujar Citra.

Selain tiga Raperda tersebut, DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) IV juga mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Raperda Bangunan Gedung untuk ditetapkan menjadi Perda. Keseluruhan usulan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan perlindungan pekerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Pangandaran secara berkelanjutan.***