Berita  

Fraksi PDIP DPRD Pangandaran Dukung Pembahasan Empat Raperda Inisiatif Tahun 2025

Fraksi PDIP DPRD Pangandaran Dukung Pembahasan Empat Raperda Inisiatif Tahun 2025.

KABAR PANGANDARAN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Pangandaran menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun anggaran 2025. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Pangandaran baru-baru ini.

Adapun keempat Raperda yang akan dibahas lebih lanjut meliputi perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Raperda Pemerintahan Desa, Raperda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Raperda Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pangandaran.

Ketua Fraksi PDIP, Rohimat, menegaskan bahwa pembaruan regulasi Pilkades menjadi kebutuhan mendesak seiring dinamika demokrasi desa yang terus berkembang. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaan nantinya tetap memperhatikan aturan dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat, terutama terkait penggunaan sistem e-voting.

“Fraksi PDIP sependapat bahwa penyesuaian regulasi terkait Pilkades sangat mendesak. Namun, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan aturan dari Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat terkait e-voting, serta memastikan adanya pengawasan ketat agar demokrasi desa bebas dari politik uang,” tegas Rohimat.

Selain itu, Fraksi PDIP juga memberikan perhatian serius terhadap Raperda Pemerintahan Desa. Rohimat menilai penguatan kemandirian desa harus menjadi fokus utama, baik dari aspek ekonomi, politik, maupun budaya. Menurutnya, kewenangan desa harus diarahkan untuk memperkuat desa sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek.

“Kewenangan desa harus didesain untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan membangun desa sebagai subjek utama pembangunan,” ujarnya.

Mengenai Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Fraksi PDIP menekankan pentingnya cakupan perlindungan yang lebih luas. Rohimat menyebutkan bahwa perlindungan tidak boleh hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga harus menjangkau pekerja informal yang jumlahnya mendominasi di Kabupaten Pangandaran.

“Pekerja informal yang mayoritas di Pangandaran juga harus mendapat perlindungan. Pemerintah daerah harus menyiapkan kebijakan yang inklusif,” tambahnya.

Sementara itu, terkait Raperda Perseroan Terbatas BPR Bank Pangandaran, Fraksi PDIP mendorong agar keberadaan BUMD ini benar-benar menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Tata kelola yang transparan, profesional, dan akuntabel menjadi syarat mutlak agar bank milik daerah tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Prioritas kredit harus diberikan pada sektor produktif dan pelaku UMKM, sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Rohimat.

Fraksi PDIP menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengawal proses pembahasan hingga implementasi Raperda tersebut. Tujuannya tidak lain agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Pangandaran.

Dengan sikap tersebut, Fraksi PDIP berharap keempat Raperda inisiatif DPRD ini dapat menjadi instrumen hukum yang memperkuat tata kelola pemerintahan, melindungi hak-hak pekerja, memperkokoh kemandirian desa, serta mempercepat laju pembangunan ekonomi di Kabupaten Pangandaran.***