KABAR PANGANDARAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447H/2026M di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pengaturan jam kerja ini bertujuan untuk menjaga efektivitas kinerja ASN sekaligus memberikan kesempatan bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa dengan optimal, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, ketentuan jam kerja diatur sebagai berikut: pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB hingga 13.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB.
Adapun waktu istirahat untuk hari Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB. Sedangkan khusus hari Jumat, waktu istirahat diberikan lebih panjang, yakni mulai pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB, guna memberikan kesempatan bagi pegawai laki-laki melaksanakan ibadah salat Jumat.
Selain perangkat daerah dengan pola lima hari kerja, surat edaran tersebut juga mengatur ketentuan bagi unit pelayanan khusus, seperti rumah sakit, puskesmas, satuan pendidikan, serta unit kerja lain yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Untuk unit-unit tersebut, pengaturan jam kerja disesuaikan dan diatur tersendiri oleh Kepala Perangkat Daerah atau pimpinan unit kerja masing-masing.
Meski demikian, pengaturan jam kerja di unit pelayanan khusus tetap harus berpedoman pada ketentuan minimal jumlah jam kerja efektif, yakni paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Ketentuan ini dimaksudkan agar produktivitas dan disiplin kerja ASN tetap terjaga selama Ramadan.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran juga menegaskan bahwa seluruh ASN wajib mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat. Penyesuaian jam kerja tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan publik. Justru sebaliknya, momentum Ramadan diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan integritas, kedisiplinan, dan semangat pengabdian kepada masyarakat.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran tetap berjalan optimal, efektif, serta selaras dengan suasana religius selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.






