PANGANDARAN-Dalam rangka memberdayakan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak oleh pandemi COVID-19 dengan melibatkan sektor swasta, terutama di bidang pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (“Permendag 23/2021”).
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan seusai rapat pembahasan kesepakatan kemitraan UMKM dengan toko swalayan, Perkembangan Pangandaran saat ini begitu akan terbukti kedepan,dengan Perpres nomor 57 tahun 2021 percepatan pembangunan dikawasan Rebana dan Jabar Selatan.
“Maka perlunya penataan niaga yang diatur dan di kordinasikan satu sama lainnya,” katanya, Senin, 1 November 2021.
Menurutnya para pengusaha-pengusaha dari luar daerah bisa datang ke Pangandaran, itu juga membantu tetapi ingin mereka mengambil segmennya dengan masyarakat kecil.
“Salah satunya yang sedang kami upayakan, bagaimana mereka ingin bekerjasama dan di konter-konter toko swalayan ada produk produk pangandaran dengan tempat strategis untuk memperlihatkan bahwa itu produk pangandaran,” tuturnya.
Sementara itu pengusaha kecil pasti membutuhkan permodalan dan pembayarannya diharapkan tidak terlalu lama kalau bisa cash.
“Mudah mudahan dengan konsep ini dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan Pemda juga akan membantu pemprosesan seperti Sertifikat Halal, ISO dan Hak Cipta Produk yang nantinya usaha kecil ini bisa berjalan dengan baik.
“Mudah mudahan kemajuan Pangandaran akan maju oleh produk Pangandaran sendiri,” tambahnya.
Permendag Nomor 23 Tahun 2021
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (“Permendag 23/2021”).
Toko swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan (Pasal 1 angka 3 Permendag 23/2021).
Sedangkan pusat perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang (Pasal 1 angka 4 Permendag 23/2021).***






