Berita  

Ketua DPRD Pangandaran Hadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Agraria di Cimerak

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, H.M.M, menghadiri rapat koordinasi penyelesaian sengketa agraria di wilayah Desa Sindangsari dan Desa Sukajaya, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Kamis, 9 Oktober 2025.(Istimewa).

KABAR PANGANDARAN – Menindaklanjuti hasil dialog memperingati Hari Tani Nasional di DPR-RI pada 24 September 2025 terkait Percepatan Reforma Agraria, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, H.M.M, menghadiri rapat koordinasi penyelesaian sengketa agraria di wilayah Desa Sindangsari dan Desa Sukajaya, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Kamis, 9 Oktober 2025.

Rapat koordinasi tersebut membahas percepatan penyelesaian konflik lahan dan penguatan One Map Policy sebagai bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria di daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pangandaran, Sekjen Serikat Petani Pasundan (SPP), Kepala Desa Sindangsari, Kepala Desa Sukajaya, perwakilan PT. Cikencreng, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin menegaskan pentingnya langkah terobosan dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil ATR/BPN, dan Kantor BPN Kabupaten Pangandaran untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah.

“Diperlukan pembentukan Tim Terpadu Percepatan Reforma Agraria di Wilayah Kabupaten Pangandaran,” tegas Asep Noordin.

Ia menambahkan, percepatan Reforma Agraria harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya di wilayah Cikencreng, melainkan di seluruh Kabupaten Pangandaran agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola.

“Reforma Agraria harus berpihak kepada rakyat dan tetap menjaga kelestarian ekologi,” ujar Asep Noordin.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pemangku kebijakan di tingkat daerah dan pusat untuk mempercepat realisasi Reforma Agraria yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.***