KABAR PANGANDARAN – Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan bahwa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di wilayah pesisir pantai harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Asep dalam menanggapi rencana pengelolaan HPL oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran, yang sempat menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
Rencana HPL tersebut mendapat penolakan dari warga Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, yang melalui Forum Masyarakat Desa Ciliang Menggugat, menolak kebijakan tersebut.
Menurut Asep, penolakan ini menunjukkan adanya ketidakpuasan warga akibat kurangnya komunikasi dan transparansi dari pihak pemerintah.
“Masalah HPL ini harus dikomunikasikan dengan baik kepada seluruh pihak terkait, mulai dari pelaku usaha, masyarakat, hingga pecinta lingkungan,” ujar Asep dalam pernyataannya pada Senin, 30 September 2024.
Asep Noordin menjelaskan bahwa pesisir pantai, termasuk di Kabupaten Pangandaran, berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, permohonan HPL harus diajukan melalui pemerintah provinsi dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ia juga menekankan bahwa proses pengelolaan HPL harus dilakukan dengan hati-hati, mengikuti ketentuan tata ruang, serta inventarisasi aset tanah.
“Yang terpenting, apapun bentuk pengelolaan HPL nantinya, manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat sekitar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Asep menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan kebijakan HPL. Ia meminta agar pemerintah menerima masukan dari masyarakat agar kebijakan ini tidak menimbulkan konflik atau kecurigaan.