KABAR PANGANDARAN – Tim Pemenangan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pangandaran Nomor Urut 01, Hj. Citra Pitriyami dan H. Ino Darsono, memberikan klarifikasi terkait tuduhan praktik politik uang yang ditujukan kepada tim mereka.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Ketua Tim Pemenangan Bidang Hukum, Anang Fitriana, SH. CPL, Miftah Mujahid, SH, serta Fredy Kristianto, SH dari Direktorat Hukum Tim 9 DPC PDI Perjuangan Pangandaran, pada Kamis (17/10/2024) di Ruang Team 9 DPC PDI Perjuangan Pangandaran.
Ketua Tim Pemenangan Bidang Hukum, Anang Fitriana, SH. CPL, menyatakan bahwa tim kuasa hukum merasa perlu memberikan penjelasan terkait tuduhan politik uang di Dusun Parapat, Desa/Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, yang dilaporkan oleh kuasa hukum Paslon 02.
“Tim Kuasa Hukum Paslon 01 perlu menjelaskan tuduhan dugaan politik uang yang dilaporkan oleh pihak Paslon 02 terhadap Tim Relawan 01. Kami tegaskan, tidak ada praktik politik uang dalam kegiatan tim relawan kami,” ujar Anang.
Anang juga menambahkan bahwa tim relawan Paslon 01 tidak pernah membagikan uang kepada masyarakat.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan adalah sosialisasi visi dan misi Paslon 01. Terkait adanya pemberian amplop berisi uang sebesar Rp50.000, ia menjelaskan bahwa itu merupakan akomodasi bagi relawan yang terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran, bukan bentuk politik uang.
“Pemberian akomodasi tersebut adalah bagian dari cost politik, bukan politik uang. Cost politik adalah biaya operasional yang wajar untuk mendukung kegiatan kampanye dan sosialisasi,” tegas Anang.
Sementara itu, Fredy Kristianto, SH dari Direktorat Hukum Tim 9 DPC PDI Perjuangan Pangandaran, menilai laporan yang dibuat oleh pihak Paslon 02 diduga penuh rekayasa. Menurut Fredy, berdasarkan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Pangandaran, barang bukti berupa amplop dan uang yang disertakan dalam laporan tersebut diduga tidak berasal dari tim relawan Paslon 01.
“Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan bahwa barang bukti amplop dan uang tersebut diduga merupakan hasil rekayasa.Kesaksian dari beberapa saksi menyebutkan bahwa mereka dikumpulkan dan dimobilisasi oleh pihak Paslon 02, kemudian diarahkan membawa amplop kosong yang diisi ulang dengan uang Rp50.000,” ungkap Fredy.
Barang bukti tersebut kata Fredy bukanlah amplop dan uang yang diterima oleh relawan Paslon 01 sebagaimana yang dituduhkan.
“Pengumpulan bukti yang direkayasa berdasarkan kesaksian beberapa saksi, mereka dimobilisasi dan dikumpulkan di rumah salah satu tim pemenangan Paslon 02 pada, Jumat (11/10/2024) sebanyak 44 orang diinstruksikan untuk membawa amplop kosong dan selebaran visi-misi Paslon 01,” tambah Fredy.
Amplop tersebut kemudian diisi kembali dengan uang senilai Rp50.000 dan diberi nama-nama penerima seolah-olah berasal dari Tim Relawan 01.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan tuduhan yang berkembang di masyarakat terkait isu politik uang yang menimpa Tim Relawan Paslon 01.***






