KABAR PANGANDARAN – Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran menerima audiensi dari Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Pangandaran pada Selasa, 20 Mei 2025.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan ketenagakerjaan disampaikan oleh serikat pekerja, yang mencerminkan masih lemahnya pelaksanaan hak-hak normatif pekerja di lapangan.
Dalam pernyataannya, perwakilan SPSI menyoroti sejumlah pelanggaran yang kerap dialami para pekerja. Di antaranya adalah upah yang dibayarkan di bawah ketentuan, pekerja yang tidak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, jam kerja yang melebihi batas tanpa kompensasi lembur, serta hak cuti yang tidak diberikan.
Selain itu, masih banyak pekerja yang dipekerjakan tanpa perjanjian kerja, menjadikan posisi mereka sangat rentan terhadap eksploitasi dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
SPSI mengusulkan pembentukan tim pengawasan khusus terhadap implementasi pembayaran upah minimum di Kabupaten Pangandaran, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pengusaha.
Mereka juga menekankan pentingnya pengelompokan jenis usaha yang wajib menerapkan upah minimum kabupaten (UMK), serta percepatan pelaksanaan surat edaran yang mengatur hal tersebut, khususnya di sektor perhotelan yang dianggap memiliki potensi pendapatan tinggi.
Lebih lanjut, SPSI menyoroti adanya beban jaminan kesehatan yang seharusnya ditanggung perusahaan, namun justru dibebankan kepada pemerintah daerah. Mereka juga meminta agar DPRD memfasilitasi pertemuan lintas sektor yang melibatkan OPD terkait, asosiasi pengusaha, serta pelaku industri besar di Pangandaran.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pangandaran Usep E. Adiwijaya menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun sejumlah agenda penting pasca peringatan Hari Buruh 1 Mei, antara lain: sosialisasi kebijakan ketenagakerjaan, peningkatan pengawasan implementasi UMK, penyediaan ruang pengaduan, serta mendorong terbentuknya lebih banyak serikat pekerja.
Disnaker juga menegaskan perlunya dukungan DPRD dalam peningkatan sumber daya manusia yang bertugas sebagai mediator, pengawas, dan instruktur. Meski menyambut baik usulan pembentukan tim pengawasan, Disnaker mengusulkan penguatan pelaksanaan tugas masing-masing OPD sebagai langkah yang lebih efektif dan berbasis regulasi.
Program kolaboratif seperti Bursa Kerja Khusus (BKK) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) juga telah berjalan, dengan mitra seperti PT Solaria dan PT Sritex yang membuka ratusan lowongan kerja. Disnaker berharap DPRD dapat memberikan dukungan finansial, termasuk bantuan pinjaman bagi keluarga pekerja yang ingin mengikuti pelatihan kerja ke Jepang.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran Jalaludin,S.Ag menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan. Ia menegaskan pentingnya dialog terbuka seperti ini sebagai bahan evaluasi kebijakan. DPRD, menurutnya, tetap berkomitmen untuk mendukung penguatan regulasi dan peningkatan kesejahteraan pekerja, meskipun kondisi keuangan daerah sedang mengalami defisit.
Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana mengagendakan pertemuan lanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, asosiasi, OPD terkait, dan serikat pekerja, guna merumuskan solusi konkret atas berbagai persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Pangandaran.***






