KABAR PANGANDARAN – Aksi nekat komplotan pencuri gabah padi dan peralatan sekolah di Kabupaten Pangandaran berakhir tragis. Bukannya berhasil kabur, dua dari tiga pelaku justru babak belur setelah mobil Daihatsu Xenia merah metalik yang mereka gunakan terjun ke sawah di wilayah Cilacap, Jawa Tengah, saat dikejar polisi.
Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP IDas SH MH, menjelaskan bahwa ketiga pelaku diketahui berinisial WO (42), GN (23), dan AP (32). Mereka tercatat melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda, mulai dari menggasak karung gabah milik warga hingga membobol ruang kelas di SMKN 2 Pangandaran.
Terungkap Saat Hendak Jual Hasil Curian
Kasus ini terungkap setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran menerima laporan pencurian gabah. Polisi kemudian melacak pergerakan para pelaku yang mencoba menjual hasil curian ke Purworejo menggunakan mobil Xenia.
Saat dilakukan pengejaran di Jl. Raya Adipala–Kroya, Cilacap, mobil yang ditumpangi para pelaku tergelincir masuk ke sawah. WO dan GN langsung diringkus di lokasi, sementara AP berhasil melarikan diri ke rumah neneknya di Jawa Tengah. Namun, pelarian AP tidak bertahan lama, ia berhasil dibekuk aparat keesokan harinya.
Modus Operandi
Polisi mengungkapkan komplotan ini memiliki dua modus dalam menjalankan aksinya. Pertama, mereka mencuri gabah dengan cara mengangkut karung padi menggunakan mobil Xenia hasil curian. Kedua, mereka membobol jendela sekolah dengan linggis untuk mengambil keyboard dan notebook dari ruang kelas SMKN 2 Pangandaran.
Barang Bukti
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
11 karung gabah padi hasil curian
1 unit mobil Daihatsu Xenia merah metalik
1 unit motor Honda Vario
Peralatan sekolah hasil curian (keyboard dan notebook)
1 buah linggis yang digunakan untuk membobol jendela sekolah
Ancaman Hukuman Berat
Kapolres Pangandaran menegaskan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Pangandaran. Tidak ada ruang bagi pelaku curat,” tegas Kapolres.
Sial Dapat, Untung Tak Jadi
Alih-alih menikmati hasil curian, komplotan ini justru bernasib sial. Mobil yang mereka gunakan malah tercebur ke sawah, dua pelaku langsung ditangkap, dan satu lainnya berhasil dikepung saat bersembunyi di rumah neneknya.
Kini, ketiganya harus mendekam di Rutan Polres Pangandaran sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.***