PANGANDARAN-Kepengurusan Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pangandaran periode 2017-2021 sudah habis,maka dari itu jelang pelaksanaan Musyawarah Olah Raga Kabupaten III (Musorkab III) yang akan dilaksanakan pada 28 Desember 2021 mendatang,Kamis, 16 Desember 2021.
Ketua panitia Musorkab III KONI Kabupaten Pangandaran Dasep Supriatna mengatakan tujuan dilaksanakan Musorkab III ini untuk memilih dan menetapkan Ketua KONI Pangandaran periode tahun 2021-2025.
“Berdasarkan dari hasil rapat panitia Musorkab III akan dilaksanakan 28 Desember 2021 mendatang,” katanya.
Sekedar mengingatkan, Drs H Asep Suherdis menjabat sebagai Ketua Umum KONI Pangandaran selama dua periode yaitu tahun 2013-2017 dan tahun 2017-2021, yang masa kepemimpinannya sudah habis tahun ini.
Menurutnya saat ini panitia Musorkab III Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pangandaran mulai melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua umum untuk masa bhakti tahun 2021-2025.
Tahapan tersebut dengan dibukanya pendaftaran dan penjaringan bakal calon mulai 23 – 24 Desember 2021, Verifikasi Faktual dan Penetapan Bakal Calon 25 Desember 2021.
“Kemudian akan dilaksanakan sosialisasi calon pada 26-27 Desember 2021,” katanya.
Dirinya menambahkan bagi masyarakat di Kabupaten Pangandaran yang berminat bisa datang ke Sekertariat Panitia Musorkab III tahun 2021 di kantor KONI Pangandaran pada hari kerja mulai pukul 09:00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Persyaratan Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Pangandaran
Sedangkan untuk persyaratan berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 6 diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia dan Berdomisili di Kabupaten Pangandaran.
2. Pendidikan Terakhir Minimal SLTA dan sederajat.
3. Pengurus KONI Kabupaten Pangandaran atau Pengurus Cabang Olahraga KONI Kabupaten Pangandaran (Ketua/Sekretaris/Bendahara) aktif.
4. Tidak sedang menduduki jabatan publik / jabatan eselon struktural Pemerintahan Disertakan surat pernyataan
5.Diusulkan minimal 25 % oleh Cabang Olahraga anggota KONI Kabupaten Pangandaran yaitu 9 Cabang Olahraga.
6. Tidak sedang menjadi Pengurus Harian Partai Politik disertakan Surat Pernyataan
7. Bakal calon ketua tidak dalam proses persoalan hukum, baik pidana umum maupun tindak pidana korupsi.
8. Bersedia untuk :
– Menyampaikan Visi dan Misi pada Musorkab KONI Kabupaten Pangandaran.
– Mentaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Peraturan Organisasi KONI.
– Memberikan waktu penuh.
– Menjadi pengayom dan pemersatu masyarakat olahraga.
“Untuk informasi lebih lengkap bisa datang ke Panitia Pendaftaran di Sekretariat KONI Pangandaran Parigi,” tambahnya.***