KABAR PANGANDARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran melaksanakan pemusnahan surat suara lebih pada Selasa (26/11/2024). Sebanyak 163 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta 164 lembar surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Pangandaran. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan surat suara selama proses pemilihan berlangsung,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), aparat keamanan, dan perwakilan masyarakat. Surat suara yang rusak atau lebih dimusnahkan dengan cara dibakar untuk memastikan surat suara tersebut tidak dapat digunakan kembali atau jatuh ke tangan yang salah.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen KPU Pangandaran dalam menyelenggarakan Pilkada yang bersih, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami ingin memastikan setiap tahapan Pilkada dilakukan dengan penuh tanggung jawab demi menciptakan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tambah Muhtadin.
Pemusnahan surat suara ini merupakan salah satu langkah preventif yang diambil KPU untuk menjamin kelancaran dan kredibilitas Pilkada Serentak 2024 di Pangandaran.