PANGANDARAN-Petugas gabungan dari TNI Polri dan Satpol PP kembali berhasil menindak dua hotel di kawasan obyek wisata yang telah melanggar Protokol Kesehatan, Operasi kali ini ditujukan terhadap Pengunjung dan Pengelola Hotel di kawasan Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.
Operasi yustisi ini dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP., dan bersinergi bersama TNI serta Instansi Pemerintah terkait.
Mereka yang terlibat diantaranya Anggota Polres Ciamis Polda Jabar, Anggota TNI di wilayah Kabupaten Pangandaran, Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran.
Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP., mengatakan kegiatan ini dilaksanakan pada seluruh hotel di wilayah Pantai Pangandaran, Satu persatu diperiksa terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Operasi pada Sabtu malam (20/11), kami menindak dua hotel dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena telah melanggar Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021,” ujar Minggu, 21 November 2021.
Menurutnya meskipun saat ini Kabupaten Pangandaran masuk PPKM Level 1, tetapi protokol kesehatan wajib untuk dijalankan, terlebih penyediaan sarana protokol kesehatan di area perhotelan.
Dirinya berpesan kepada seluruh wisatawan, pengelola hotel dan pelaku usaha maupun masyarakat sekitar untuk tetap selalu menjalankan protokol kesehatan.
Seperti selalu memakai masker , menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan serta melakukan vaksinasi Covid-19.
“Kita harus tetap waspada terhadap bahaya penyebaran virus corona. Salah satunya dengan menjalankan protokol kesehatan dan melakukan suntik vaksin Covid-19. Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Mari kita lalui pandemi Covid-19 ini dengan aman dan sehat,” tambahnya.***






