KABAR PANGANDARAN – Wisatawan yang akan berkunjung ke obyek wisata di Kabupaten Pangandaran bersama keluarga pada liburan lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah, berikut ini informasi penting yang harus diketahui oleh para pengunjung.Minggu,7 April 2024.
Untuk Pintu Masuk Utama di Pantai Barat Pangandaran tidak menerima pembayaran tunai hanya melayani transaksi nontunai.
Pelayanan transaksi nontunai mulai berlaku sejak Libur Mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan seterusnya.
Pembayaran secara tunai tersedia di Pintu Cikidang Pantai Timur Pangandaran setelah Jembatan Merah, kemudian di Pintu RS (Pantai Timur Pangandaran), dan terakhir di Pintu Tiket Cikembulan Pass.
Selanjutnya tarif Retribusi Destinasi Pariwisata terbaru diantaranya:
1. Pantai Pangandaran – Batu Hiu – (Rp20,000 /orang).
2. Pantai Batukaras – Madasari – (Rp15,000 /orang).
3. Green Canyon – (Rp10,000 /orang).
4. Pantai Karapyak – (Rp6,000 /orang).
Kemudian untuk tarif Pelayanan Tempat Rekreasi dan Pariwisata, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
KELAS I – Rp20.000 /orang
KELAS II – Rp15.000 /orang
KELAS III – Rp10,000 /orang
KELAS IV – Rp6,000 / orang
Kelas Retribusi Rekreasi dan Pariwisata, berdasarkan Keputusan Bupati Pangandaran Nomor: PW.01/Kpts.18- Huk/2024 Tentang Penetapan Destinasi Pariwisata dan Kelas Retribusi Rekreasi dan Pariwisata antara lain :
KELAS I – Pantai Pangandaran – Batu Hiu
KELAS II – Pantai Batukaras – Madasari
KELAS III – Green Canyon (Cukang Taneuh)
KELAS IV – Pantai Karapyak
Selamat berlibur ke Obyek Wisata di Kabupaten Pangandaran.***






