KABARPANGANDARAN – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, H. Badruzaman menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terutama dalam Pengawasan Partisipatif berencana akan mengerahkan seluruh penyuluh agama dan organisasi mitranya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, H. Badruzaman saat menjadi pembicara pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama masyarakat Kabupaten Pangandaran terkait implementasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 terkait Warga Pengawasan Partisipatif yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami berencana akan melibatkan para tokoh agama dan para penyuluh agama serta organisasi mitra dalam pengawasan partisipatif jelang pemilu 2024” tutur H. Badruzaman di Hotel Pantai Indah Resort, Senin, 29 Mei 2023.
Menurutnya ada tiga upaya yang akan dilakukan dalam mendukung Bawaslu Pangandaran mengimplementasikan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023.
“Pertama akan mendorong para tokoh agama mengkampanyekan stop tindakan hoax, politisasi sara, ujaran kebencian, termasuk money politik menjelang Pemilu Serentak 2024,” tuturnya.
Kemenag Pangandaran juga akan mengerahkan para penyuluh agama, serta mendorong lembaga penyelenggara KPU dan Bawaslu deklarasikan Pemilu bersih tanpa pelanggaran, sekitar 100 penyuluh agama di 93 Desa 10 Kecamatan ini akan dilibatkan langsung.
“Kami juga akan melibatkan para penyuluh agama tentang bahaya money politik dalam sudut pandang negara dan agama dalam menyampaikan pesan dakwahnya di tengah masyarakat” lanjutnya.
Kemudian proses demokrasi tidak hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu 2024, tapi juga seluruh lapisan masyarakat. Pada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif saat ini memiliki kepentingan yang sangat besar, bagaimana membangun kesadaran bahwa hal yang di anggap dan masih terjadi pelanggaran Pemilu bergeser pada sesuatu yang tidak terjadi.
“Makanya pengawasan partisipatif dari masyarakat dibutuhkan, siapa masyarakat yang diharapkan setidak-tidaknya yang hadir pada saat ini mewakili elemen penting masyarakat termasuk ormas, OKP dan Insan Pers,” ucapnya.
Dirinya juga menyampaikan terkait money politik dalam pemilu prespektif hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak benar dan dikatagorikan riswayah atau suap, merupakan sebuah sikap yang salah. Ketika masyarakat berharap dengan hadirnya kepemimpinan yang memenuhi harapan banyak pihak di yakini politik uang hanya akan melahirkan kepemimpinan yang tidak bersih dan berkompetensi hadirnya korupsi atau praktek korupsi.
“Pada gilirannya kalau itu terjadi maka bukan pemimpin yang diharapkan rakyat yang membangun semangat mensejahterakan rakyat tetapi berpikir mengembalikan modal secepat-cepatnya, ini bukan hanya teori tapi beberapa fakta menunjukkan hal itu,” jelasnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, H. Badruzaman mengutip beberapa tokoh muslim diantaranya Yusuf Qardhawi dan Ibnu Hazar Al Asqalani, K.H Maruf Amin juga fatwa MUI yang mengatakan bahwa money politik adalah perbuatan yang tidak benar dan menerimanya juga tidak boleh karena tergolong haram apalagi pilihannya bukan diarahkan pada orang berkompeten.
“Menurut hemat saya, ini salah satu bagian yang merupakan ranjau demokrasi kalau dalam perspektif Islam disebut Riswah,ini sesuatu diberikan untuk membatalkan sesuatu yang hak dan membenarkan suatu yang batil,” katanya.
Kesadaran itu perlu ada di setiap pribadi dan diteruskan pada orang lain, agar praktik money politik termasuk juga hoax, politisasi sara, ujaran kebencian jelang atau saat Pemilu tidak semakin merajalela.
“Tindakan money politik dalam pemilu tidak akan pernah mendatangkan manfaat dan kebaikan bagi siapapun, jadi dalam aspek kaidah ushul fiqih terkait erat dengan aspek kemasyarakatan bukan hanya sesaat tapi panjang,” ucapnya.
Badruzaman menambahkan diketahui Bawaslu Pangandaran mengandeng tokoh masyarakat Pangandaran menjadi pengawasan partisipatif. Pengawasan Pemilu Partisipatif merupakan pengawasan proses pemilu maupun Pilkada yang melibatkan peran serta masyarakat yang dilakukan secara sukarela oleh individu atau lembaga dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis.***