KABARPANGANDARAN – Karnaval Budaya kesenian mengiringi pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Pangandaran menuju kantor KPU Pangandaran, Kamis, 11 Mei 2023.
Sebanyak 40 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di daftarkan oleh DPC PDI Perjuangan yang langsung dipimpin oleh Ketua DPC H Jeje Wiradinata.
Ketua DPC PDI Perjuangan Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, PDI Perjuangan Pangandaran saat ini telah mendaftarkan 40 nama Bacaleg ke KPU Pangandaran dan dari jumlah tersebut merupakan 100 persen dari jatah 40 kursi di DPRD Pangandaran.
“Intinya target 24 kursi,minimalnya 21 kursi di DPRD Pangandaran,” katanya.
Menurutnya, target tersebut masih realistis untuk dicapai di Pemilu mendatang, Jeje juga menyampaikan bahwa istrinya Ida Nurlaela Wiradinata akan maju ke DPR RI dan satunya lagi Lutfi Fauzi.
“Kami berkomitmen untuk meramaikan pesta demokrasi tahun 2024, dengan suasana yang sejuk dan demokratis,” tuturnya.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin menyebutkan, pada hari ini ada tiga partai politik yang mendaftarkan Bacalegnya ke KOU Pangandaran.
“Yang sudah daftar dari PKS, PDI Perjuangan dan Partai Nasdem,” katanya.
Kemudian dirinya menyampaikan bahwa pendaftaran Bacaleg dimulai dari tanggal 1-14 Mei 2023. Pihaknya mengimbau Bacaleg partai politik harus melengkapi semua berkas persyaratan sesuai ketentuan PKPU Nomor 10/2023 sebelum di daftarkan ke KPU.
“Partai politik yang mengusung Bacaleg harus menyerahkan persyaratan lengkap. Jangan sampai nanti ada berkas persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan,”ungkapnya.
Dirinya berharap, seluruh persyaratan Bacaleg lengkap diserahkan dalam bentuk fisik dan digital yang diunggah ke aplikasi Silon, KPU Pangandaran tidak mengharapkan ada Bacaleg yang dinyatakan tidak lengkap dikembalikan.
“Untuk menyerahkan dokumen pencalonan secara fisik dan data dokumen yang diunggah ke Silon, Partai politik terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara atau pihak yang diberi mandat harus datang langsung ke KPU Pangandaran,” harapnya.
Partai politik juga harus memperhatikan dan memahami betul prosedur persyaratan pencalonan Bacaleg, yaitu persyaratan administratif, pemenuhan 30 persen perempuan.
“Juga tandatangan dan cap partai politik, persetujuan dari DPP partai bersangkutan dan ketentuan lainnya yang diatur dalam PKPU,” tambahnya.***






