Berita  

Pelaku Penganiayaan Di Kalipucang Berhasil Ditangkap Polisi, Setelah Melarikan Diri Ke Cirebon

PANGANDARAN-Pelaku penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia di wilayah Kalipucang Pangandaran pada 24 Agustus 2021 lalu, kini pelaku berinisial MW (24) berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis di Cirebon setelah melarikan diri.

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Afrizal Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam Konferensi Pers di Media Center Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengatakan telah berhasil meringkus pelaku penganiaan yang mengakibatkan meninggal dunia yang terjadi di wilayah Kalipucang Pangandaran. Pelaku berinisial MW (24) berhasil tangkap di wilayah Cirebon setelah lama melarikan diri hingga ke luar kota.

“Tersangka bisa diamankan di Cirebon pada tanggal 11 September 2021,” katanya, Jumat, 24 September 2021.

Menurutnya sebelum berhasil ditangkap, tersangka melarikan diri ke luar kota, mulai dari Subang hingga ke Jakarta.

Kejadian penganiayaan tersebut dilakukan pelaku didasari karena cemburu dan dalam pengaruh minuman keras.

Kejadian tersebut terjadi hanya sesaat ketika tersangka menunggu pasangan tiba sebuah warung kopi wilayah Regel Kalipucang.

“Kejadian terjadi pada tanggal 24 Agustus kemarin di sebuah warung kopi daerah Regel Kalipucang,” tuturnya.

Selanjutnya pelaku pada saat itu sedang menunggu teman wanitanya. Setelah lama menunggu, teman wanitanya pun akhirnya datang, namun bersama Nunu (korban 1), Karena terbakar cemburu teman wanita datang bersama orang lain.

“Akhirnya tersangka menyerang korban 1 dengan memukulkan botol bir ke kepala,” lanjutnya.

Pada waktu kejadian terjadi pertengkaran, datanglah korban 2 atas nama Nurdin untuk melerai. Namun karena tersangka terpengaruh alkohol, tersangka malah menyerang Nurdin dengan menendang uluh hati hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.

“Saat dibawa ke Puskesmas terdekat, korban (Nurdin) sudah tidak bernyawa,” ungkapnya.

Kapolres menuturkan, jadi tersangka ini tidak ada motif dalam pembunuhan dan tersangka hanya dalam pengaruh minuman keras dan cemburu melakukan penyerangan kepada kedua korban yang salah satunya mengakibatkan meninggal dunia.

“Tersangka kita kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” tambahnya.***