Berita  

Pemprov Jabar Akhiri Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Mulai 1 Oktober 2025 Berlaku Ketentuan Normal

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, (Tangkapan Layar Instagram jabarprovgoid)

KABAR PANGANDARAN – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi mengakhiri program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Terhitung sejak Rabu, 1 Oktober 2025, seluruh mekanisme pembayaran pajak kendaraan kembali mengikuti ketentuan reguler sesuai peraturan yang berlaku.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun resmi Instagram jabarprovgoid pada Selasa, 30 September 2025. Dalam keterangan resminya, Gubernur menegaskan bahwa program pemutihan tidak akan diperpanjang maupun digelar kembali.

“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir hari ini, Selasa 30 September. Dan mulai tanggal 1 Oktober 2025 kembali ke semula,” ujar Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM.

Menurut Gubernur, program pemutihan yang dilaksanakan pemerintah provinsi selama ini telah dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Jawa Barat. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga yang telah memanfaatkan momentum tersebut untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka.

Lebih jauh, KDM menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat vital. Dana hasil dari sektor ini telah digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan dan peningkatan kualitas jalan provinsi serta fasilitas pendukungnya.

“Bisa Anda lihat dan rasakan, saat ini jalan milik provinsi sudah baik dan leucir. Bukan hanya bagus, tetapi kami pasang juga CCTV dan PJU (Penerangan Jalan Umum),” jelasnya.

Ia menambahkan, perbaikan infrastruktur jalan yang dilakukan pemerintah provinsi bukan sekadar kosmetik, melainkan bagian dari upaya menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.

Meski program pemutihan telah usai, KDM menegaskan bahwa Pemdaprov Jabar tidak akan tinggal diam terhadap pemilik kendaraan yang tetap abai membayar pajak. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan kebijakan sanksi khusus bagi penunggak pajak.

“Apa itu sanksinya, nanti dalam waktu dekat kami rumuskan. Yang terpenting, taatlah membayar pajak, karena hasilnya kembali ke masyarakat, terutama pengguna jalan,” ungkapnya.

Ia menekankan, kesempatan yang diberikan melalui program pemutihan sejatinya sudah cukup luas dan berpihak kepada masyarakat. Karena itu, mulai Oktober 2025, tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk menunda kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kami sudah beri kesempatan, bahkan dengan penghapusan denda dan keringanan. Sekali lagi, terima kasih kepada warga yang sudah taat membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkas KDM.

Dengan berakhirnya program pemutihan ini, masyarakat Jawa Barat diharapkan lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya. Pemerintah Provinsi juga berkomitmen untuk terus menyalurkan hasil pajak ke berbagai program pembangunan, termasuk pemeliharaan infrastruktur transportasi yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Langkah tegas Pemprov Jabar ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata warga terhadap pembangunan daerah.***