PANGANDARAN-Warga Kabupaten Pangandaran sebagai warga negara yang taat pajak harus menjadi kebanggaan tersendiri dengan selalu membayarnya, karena itu suatu kewajiban dengan kecerdasan dan kesadaran dalam membayar pajak, Senin, 28 Maret 2022.
Pengelolaan pajak di Kabupaten Pangandaran masih sangat perlu ditingkatkan disisi lain tingkat pemahaman akan pentingnya membayar pajak yang masih relatif rendah sehingga berpengaruh kepada tingkat kepatuhan wajib pajak.
“Selain itu juga disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya dikarenakan adanya Pandemi Covid-19,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat.
Menurutnya bahwa Pangandaran itu dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat menjadi salah satu Kabupaten yang memiliki potensi pendapatan yang cukup besar.
“Pertumbuhan ekonomi cukup pesat dan memiliki potensi PAD cukup besar,” tuturnya.
Dirinya berharap kepada warga Kabupaten Pangandaran akan menjadi warga yang cerdas, sebagai warga yang sadar akan hak dan kewajibannya dimana membayar pajak bukan lagi menjadi hal yang menakutkan melainkan menjadi suatu kebanggaan sebagai warga negara yang baik.
“Kewajiban membayar pajak jangan dijadikan hal yang menakutkan tapi suatu kebanggaan,” harapnya.
Selanjutnya Kabupaten Pangandaran memiliki 10 Kecamatan dan 93 Desa yang terdiri dari jumlah SPPT terdaftar sebanyak 466.260 orang pajak pada tahun 2021 Kabupaten Pangandaran mempunyai pokok ketetapan sebesar Rp. 16.694.606.143 dengan realisasi sampai dengan 30 Desember 2021 sebanyak 326.277 orang sebesar Rp. 11.830 .403.162 dengan persentase sebesar 69,8% .
Sedangkan pada Tahun 2022 ini jumlah terdapat terdaftar sebanyak 46.9128 orang pajak dengan sebesar Rp. 18.825.871.452 adapun yang belum terselesaikan di tahun 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 sebanyak 139.983 orang dengan persentase 30,9% Januari Tahun 2022 sampai dengan 26 Maret 2022.***






