KABARPANGANDARAN – Sebentar lagi pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Pangandaran akan segera dilaksanakan, sebanyak 8 Desa dari 5 Kecamatan tanggal 3 Mei 2023 mendatang, Saat ini sedang tahap penyusunan daftar pemilih dan pendaftaran bakal calon kepala desa, Senin 6 Maret 2023.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman menyampaikan, Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023 akan segera dilaksanakan di 8 desa di 5 Kecamatan.
8 desa tersebut antara lain Desa Pangkalan di Kecamatan Langkaplancar, Desa Sukajaya dan Ciparanti di Kecamatan Cimerak, Desa Parakanmanggu di Kecamatan Parigi, Desa Ciparakan Kecamatan Kalipucang, Desa Sukamaju dan Mangunjaya di Kecamatan Mangunjaya dan Desa Babakan di Kecamatan Pangandaran.
Menurutnya tahapan Pilkades sudah mulai berjalan, mulai dari tahapan pembentukan panitia Pilkades dan lainnya, pada saat ini sedang tahap penyusunan daftar pemilih dan pendaftaran bakal calon kepala desa.
“Berdasarkan laporan, minat warga menjadi calon kades terbilang tinggi, Panitia Pilkades semua desa sudah menerima sejumlah pendaftar. Bahkan ada desa yang sudah mendapatkan calon kades terdaftar hingga 6 orang,” tuturnya.
Selanjutnya, ada beberapa desa yang baru mendapatkan 1 calon kades, tetapi dirinya meyakini hingga batas waktu pendaftaran, akan ada calon lain yang mendaftar.
“Minimal ada 2 calon kades maka Pilkades dapat dilaksanakan, Saya berharap semua desa yang akan melaksanakan Pilkades memenuhi jumlah minimal sehingga semuanya akan berjalan sesuai ekspektasi kita semua,” lanjutnya
Dirinya menambahkan tahapan hingga pelaksanaan Pilkades serentak nanti bisa berjalan lancar, tertib, kondusif dan sesuai tahapan yang telah direncanakan.
“Mohon kerjasama semua pihak untuk mensukseskan tahapan demi tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023 ini,” tambahnya.***






