Berita  

PPS Desa Kertajaya Lakukan Uji Publik DPS, Transparansi dan Verifikasi Data Pemilih untuk Pilkada 2024

PPS Desa Kertajaya Lakukan Uji Publik DPS, Transparansi dan Verifikasi Data Pemilih untuk Pilkada 2024. Foto: Istimewa

KABARPANGANDARAN.ID – Pada hari Minggu, 1 September 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kertajaya menjadi melakukan uji publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Acara ini berlangsung di Kantor Desa Kertajaya dari pukul 15.00 hingga 17.15 WIB. Beberapa pihak hadir dalam acara ini, termasuk PPK Kecamatan Cigugur, Anggota PPS Desa Kertajaya, Sekretariat PPS Desa Kertajaya, Babinsa Desa Kertajaya, Panwascam Kecamatan Cigugur, serta perwakilan tokoh dan masyarakat setempat.

Uji publik ini dimulai dengan pemaparan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kertajaya yang menampilkan Formulir Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desa tersebut.

Seluruh formulir ditampilkan menggunakan layar proyektor untuk memastikan transparansi data pemilih. Selain itu, masyarakat juga diberikan akses untuk memeriksa DPS secara daring melalui tautan di s.id/dpskertajaya atau bisa melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/ sehingga setiap orang memiliki kesempatan untuk memverifikasi keabsahan data pemilih yang terdaftar.

“Agenda uji publik ini memang tidak termasuk dalam tahapan, tapi ini merupakan sebuah arahan untuk memastikan data yang tercantum dalam DPS ini betul-betul akurat dan pasti. Maka kami PPS membutuhkan rekan-rekan dalam memberikan masukan dan tanggapan terkait data DPS ini,” jelas Empay Nurdiansyah dalam sambutannya.

PPS Desa Kertajaya Lakukan Uji Publik DPS, Transparansi dan Verifikasi Data Pemilih untuk Pilkada 2024. Foto: Istimewa

Dalam pemaparannya, PPS Desa Kertajaya juga menyampaikan informasi mengenai jumlah DPS secara keseluruhan, termasuk rincian jumlah DPS di setiap TPS. PPS memberikan gambaran yang jelas tentang distribusi pemilih di masing-masing TPS, serta potensi jumlah pemilih di setiap lokasi pemungutan suara. Hal ini penting untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat terkait sebaran pemilih di wilayah mereka.

Selanjutnya, peserta uji publik dan masyarakat juga diajak untuk melakukan pengecekan terkait status pemilih. Salah satu contoh pengecekan yang dilakukan adalah atas nama Muhammad Ridwan di TPS 003. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah nama tersebut sudah tercantum dalam DPS atau belum, sehingga proses verifikasi dan validasi data pemilih dapat berjalan dengan baik dan akurat.

Sementara itu Ketua PPK Kecamatan Cigugur, Fujhi Andria Permana, M.Pd. menyampaikan bahwa ini merupakan bagian dari kinerja PPS, dan PPS membutuhkan masyarakat dalam memvalidasi DPS ini.

“Ini merupakan kinerja yang cukup baik dilakukan oleh PPS Desa Kertajaya dan uji publik ini guna untuk mengetahui pergerakan data yang tercantum dalam DPS. Kami pun PPK terus memantau rekan-rekan penyelenggara untuk mengawal terus hak pilih masyarakat,” ujarnya Ketua PPK Cigugur.

PPS juga memberikan informasi terkait tahapan-tahapan pemilu yang sudah dilakukan dan yang akan dilaksanakan. Informasi ini disampaikan untuk menjaga transparansi serta memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai perkembangan proses pilkada 2024.

Sementara itu, Panwascam Kecamatan Cigugur juga memberikan sambutan dan arahan kepada seluruh pihak yang terlibat. Mereka mengingatkan pentingnya pelaporan data pemilih yang belum tercatat dalam DPS, termasuk pemilih yang sudah pindah keluar atau masuk wilayah, atau yang telah meninggal dunia. Pelaporan tersebut harus dilengkapi dengan bukti data otentik, seperti KTP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan kematian. Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih dalam proses pilkada 2024.

Selain itu, Panwascam menekankan pentingnya netralitas semua penyelenggara pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam proses pemilu. Mereka diingatkan untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye politik, termasuk di media sosial, seperti memberikan “like,” mengomentari, atau membagikan konten terkait kampanye politik. Hal ini dilakukan untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu.

Uji publik ini menjadi langkah penting untuk memastikan proses pemilu yang transparan, akurat, dan adil bagi seluruh masyarakat Desa Kertajaya. Partisipasi aktif dari seluruh pihak dalam memeriksa dan memverifikasi data pemilih sangat diharapkan demi kelancaran dan kesuksesan Pilkada 2024.***