KABAR PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengambil langkah strategis dengan melakukan perataan Pasar Wisata Pangandaran yang rencananya akan difungsikan sebagai lahan parkir. Keputusan ini bukan tanpa alasan.
Dalam konteks pengelolaan kawasan wisata yang terus berkembang, kebutuhan akan ruang yang tertib dan memadai menjadi sangat penting untuk mendukung kenyamanan pengunjung serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Bupati Kabupaten Pangandaran Citra Pitriyami menyampaikan bahwa mulai hari ini pemerintah daerah memulai proses perataan bangunan di Pasar Wisata, yang terletak di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran. Langkah ini dilakukan untuk mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi area parkir kendaraan. Sekitar 900 kios di komplek Pasar Wisata direncanakan akan dibongkar dan diratakan.
“Tapi yang penting sekarang kita ratakan dulu bangunannya, baru nanti kita tata,” ujarnya. Kamis,15 Mei 2025.
Menurutnya data sementara, terdapat sekitar 126 pedagang eksisting yang terdaftar di Pasar Wisata. Tapi, jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring proses verifikasi yang tengah dilakukan, sesuai dengan kategori yang telah ditentukan.
“Yang kami relokasi saat ini adalah pedagang eksisting, mereka yang benar-benar berjualan di sana. Karena ketika ada pendataan, tiba-tiba muncul orang-orang yang mendadak berjualan,” jelas Bupati Citra.
Kategori pedagang yang terdata meliputi penjual makanan dan minuman, pakaian, serta kerajinan. Sementara itu, bagi warga Pangandaran yang tidak memiliki tempat tinggal tetap, akan direlokasi ke lahan milik pemerintah daerah di Desa Sukahurip dengan status hak guna pakai.
“Karena lahan dan rumahnya milik Pemda,” tambahnya.
Bupati Citra berharap proses pembongkaran dan perataan bangunan dapat berjalan lancar. Ia menyadari adanya dinamika di lapangan, namun menganggapnya sebagai hal yang wajar.
“Tim sudah bekerja luar biasa dengan pendekatan dan komunikasi yang baik, sehingga tidak terjadi aksi demo atau keributan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah bertujuan demi kebaikan bersama, khususnya untuk pembangunan dan penataan kawasan wisata Kabupaten Pangandaran.
“Bagi pemilik kios yang belum terdata, akan dilakukan proses verifikasi lanjutan sebelum penentuan kebijakan,” tambahnya.***






