KABAR PANGANDARAN – Anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Pangandaran secara tatap muka mengadakan Rapat Harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pangandaran bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar), di bawah arahan Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi, bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, Selasa, 2 Juli 2024.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini, dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) Kanwil Jabar. Mereka berdiskusi dengan anggota DPRD dan perangkat daerah Pemkab Pangandaran mengenai empat Raperda, yaitu:
1. Raperda tentang Tata Kelola Sumur Resapan Air Pada Tempat-Tempat Tertentu
2. Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dalam sambutannya, Kadivyankum Andi Taletting Langi menyampaikan bahwa Raperda Tata Kelola Sumur Resapan Air harus sesuai dengan UU No.17 Tahun 2019. Undang-undang ini mengatur tugas Pemda untuk mengelola kawasan lindung sumber air di wilayah sungai dalam satu kabupaten atau kota. Oleh karena itu, Raperda ini harus mengacu pada ketentuan tersebut.
Selanjutnya, Andi Taletting Langi menjelaskan bahwa Raperda tentang BUMDes adalah adopsi dari PP No. 11 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan BUMDes, sehingga Raperda ini harus mengikuti ketentuan yang sudah ada untuk memastikan keberlanjutan dan efektifitas pengelolaan BUMDes di Kabupaten Pangandaran.
Mengenai Raperda tentang Kearsipan, Andi Taletting Langi menekankan bahwa kearsipan adalah salah satu urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014.
Selain itu, perlu ada konsistensi dalam penggunaan istilah teknis dan penormaan yang menggunakan kata wajib namun tidak diikuti dengan sanksi jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.
Terakhir, Andi Taletting Langi membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat. Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014, perdagangan merupakan salah satu urusan pemerintahan pilihan yang menjadi kewenangan Pemda.
Secara umum, Raperda ini sudah sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, namun perlu penyesuaian lebih lanjut dengan Permendag No. 21 Tahun 2021 untuk memastikan kesesuaian teknisnya.
Rapat Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Raperda yang disusun oleh Kabupaten Pangandaran selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
Dengan demikian, diharapkan Raperda yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Pangandaran.***