KABARPANGANDARAN – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dihadiri Bupati Pangandaran bertempat di Gedung Paripurna DPRD Pangandaran.
Sebagaimana telah diketahui bahwa UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekarang sudah tidak berlaku oleh UU No. 1 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD.
Sehingga menimbulkan konsekuensi hukum pada 28 Perda Pajak dan Retribusi yang berlaku di Kabupaten Pangandaran yang mengacu kepada Undang-Undang sebelumnya.
Juga terdapat ketentuan baru dimana seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan pada 1 Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Pada sisi Pajak Daerah, terdapat restrukturisasi dan integrasi lima jenis pajak yaitu Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan yang diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Pada sisi retribusi terdapat rasionalisasi pemangkasan jenis retribusi, Retribusi Jasa Umum menjadi 5 jenis, Retribusi Jasa Usaha menjadi 10 jenis dan Retribusi Perizinan Tertentu menjadi 3 jenis.
Perda yang diusulkan diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Sementara itu sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten Pangandaran menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi agar dibahas pada tahap selanjutnya, Senin, 10 April 2023.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Anwar Hidayat dalam pandangan umumnya menyampaikan, penyampaian Raperda tentan pajak dan retribusi oleh Bupati Pangandaran didasarkan pada pasal 94 Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang ketentuan pajak dan retribusi daerah di tetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pihak dan retribusi daerah.
“Sebagaimana telah kita ketahui bahwa pajak dan retribusi daerah adalah sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh karena itu perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru, biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah, serta penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut,” katanya.
Selanjutnya dari anggota Fraksi Gerindra Dyah Ratu Badraeni mengatakan, Fraksi Kerja berharap hadirnya Perda pajak daerah dan retribusi daerah dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan manfaat bagi masyarakat luas, dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan di daerah.
“Untuk kelancaran pembangunan di Kabupaten Pangandaran, kami menyepakati bahwa Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Yusep Rahmanudin, anggota Fraksi Golkar mengatakan berdasarkan kajian Fraksi Golkar terkait Raperda tentang pajak dan retribusi daerah. Maka, Fraksi Golkar menerima Raperda tersebut untuk dibahas selanjutnya.
Anggota Fraksi Persatuan Miftah Mujahid menyampaikan pengelolaan keuangan daerah yang baik harus taat asas dan filosofi kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Pangandaran.
Selain itu, akuntabilitas harus menjadi tatanan dari setiap upaya untuk melakukan perubahan dan pembenahan yang lebih baik dan optimal, termasuk dalam perbaikan dan pembenahan manajemen pengelolaan keuangan daerah.
“Perlu adanya kepastian hukum dan legal standing sebagai payung hukum dalam menentukan arah dan kebijakan daerah termasuk didalamnya tentang kepastian hukum arah kebijakan fiskal daerah meliputi bidang perencanaan anggaran dan pengalokasian anggaran yang tentunya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional dalam pandangan umumnya menyampaikan bahwa Partai Amanat Nasional memandang Raperda tentang pajak dan retribusi daerah harus segera dibuat dan ditetapkan karena akan sangat berdampak langsung dengan masyarakat Kabupaten Pangandaran.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Haer mengatakan pihaknya menerima Raperda yang disampaikan Bupati Pangandaran untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
“Setelah kami menerima Raperda tentang pajak dan retribusi daerah yang disampaikan oleh Bupati Pangandaran, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa setuju untuk dibahas,” katanya.***






