KABAR PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan menerapkan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, terhadap para pelaku usaha yang terbukti mencemari lingkungan pesisir pantai. Kebijakan tersebut menyasar berbagai sektor usaha, mulai dari hotel, restoran, hingga pengelola toilet umum (WC) di kawasan pantai.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran, Irwansyah, usai menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Lingkungan Hidup, yang berlangsung di Hotel Laut Biru, Pangandaran, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta puluhan perwakilan pemilik hotel yang beroperasi di kawasan wisata Pangandaran.
Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya laporan masyarakat dan wisatawan terkait pembuangan limbah usaha secara langsung ke saluran air yang bermuara ke laut. Dampaknya mulai dirasakan secara nyata, di mana sejumlah wisatawan mengeluhkan bau tak sedap, bahkan mengalami iritasi kulit dan gatal-gatal setelah berenang di perairan pantai Pangandaran.
Irwansyah menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran yang merusak lingkungan dan citra pariwisata daerah. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Adapun sanksi yang disiapkan bersifat berlapis, antara lain:
Sanksi Administratif, berupa teguran tertulis, pembekuan izin usaha, hingga penutupan permanen.
Sanksi Perdata, yakni kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Sanksi Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun bagi pihak yang terbukti sengaja mencemari lingkungan.
Sebagai langkah awal, DLHK memberikan tenggat waktu hingga 15 Maret 2026 kepada seluruh pemilik usaha untuk menunjukkan progres perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang berlaku.
“Limbah harus diolah melalui IPAL yang memenuhi standar, bukan langsung dibuang. Ada proses treatment menggunakan bakteri untuk menghancurkan kuman, sehingga air yang keluar sudah netral dan tidak berbau,” tegas Irwansyah.
Berdasarkan data DLHK, kondisi pengelolaan limbah di kawasan wisata Pangandaran masih tergolong memprihatinkan. Dari ratusan hotel yang beroperasi, baru sekitar delapan hotel yang memiliki sistem IPAL yang memadai. Selain itu, terdapat delapan titik drainase di kawasan pantai yang teridentifikasi menjadi jalur pembuangan limbah langsung ke laut.
Untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, DLHK Pangandaran telah menggandeng Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum (APH). Setelah tenggat waktu pada Maret 2026 berakhir, tim gabungan akan turun langsung ke lapangan guna memeriksa seluruh drainase dan memastikan tidak ada lagi praktik pembuangan limbah tanpa pengolahan di jantung pariwisata Pangandaran.






