KABAR PANGANDARAN – Berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi digital, ditemukan adanya dugaan upaya peniruan identitas digital lembaga pemerintahan yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Peniruan tersebut mengatasnamakan DPRD Kabupaten Pangandaran melalui penggunaan alamat situs yang tidak resmi.Kamis,19 Pebruari 2026.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memberikan klarifikasi terkait perbedaan situs resmi dan situs palsu yang beredar di masyarakat.
Adapun situs web resmi milik DPRD Kabupaten Pangandaran yang terdaftar dan dikelola secara sah oleh pemerintah daerah adalah: dprd.pangandarankab.go.id
Sementara itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap situs dengan alamat: dprdpangandaran.org Diskominfo menegaskan bahwa situs tersebut bukan merupakan situs resmi pemerintah daerah.
Kepala Diskominfo Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari menjelaskan, seluruh situs resmi instansi pemerintah di Indonesia, baik pusat maupun daerah, wajib menggunakan domain tingkat tinggi (Top Level Domain) .go.id. Penggunaan domain ini diatur secara ketat dan memerlukan persyaratan administrasi khusus dari pemerintah, sehingga menjamin keaslian dan legalitas sumber informasi.
Sebaliknya, domain umum seperti .org, .com, atau .net dapat didaftarkan oleh siapa saja tanpa verifikasi sebagai instansi pemerintah, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Imbauan kepada Masyarakat
Diskominfo Kabupaten Pangandaran mengimbau masyarakat untuk:
Tidak mengakses, memasukkan data pribadi, atau mempercayai informasi yang bersumber dari situs dprdpangandaran.org.
Selalu memverifikasi alamat situs web sebelum membukanya, dengan memastikan akhiran domain adalah .go.id untuk instansi pemerintah.
Tidak menyebarluaskan tautan (link) situs palsu tersebut melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan seperti WhatsApp guna menghindari kebingungan publik.
Apabila masyarakat menemukan informasi yang meragukan atau indikasi situs palsu lainnya yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, diminta untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Diskominfo atau melalui media sosial komunitas Pangandaran Saber Hoaks.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran berharap masyarakat semakin bijak dan teliti dalam mengakses informasi digital, demi menjaga keamanan data serta kenyamanan bersama di ruang siber.***






