KABAR PANGANDARAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran berkolaborasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran menggelar kegiatan penertiban Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di kawasan Bunderan Emplak, Kabupaten Pangandaran, selama tiga hari mulai Selasa (14/04/2026) hingga Kamis (16/04/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah bersama kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus mewujudkan tertib administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Dalam pelaksanaannya, operasi gabungan ini melibatkan sejumlah unsur lintas instansi, di antaranya personel Satlantas Polres Pangandaran, Bapenda Kabupaten Pangandaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, hingga Polisi Militer. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menekan angka kendaraan yang menunggak pajak.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K. melalui Kasat Lantas Polres Pangandaran AKP Yudi Risnandar, S.H., M.H. menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan pemerintah daerah sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan.
“Melalui kegiatan KTMDU ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melakukan daftar ulang kendaraan serta membayar pajak tepat waktu, guna mendukung tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas,” ujar AKP Yudi.
Pada hari pertama pelaksanaan, Selasa (14/04/2026), petugas berhasil menghentikan sebanyak 230 kendaraan yang terdiri dari 140 kendaraan roda dua dan 90 kendaraan roda empat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7 kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi dengan total penerimaan mencapai Rp14.309.600, sementara tambahan penerimaan dari SWDKLLJ tercatat sebesar Rp712.000.
Selain itu, 15 pengendara menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membayar pajak, sedangkan 22 kendaraan lainnya diketahui telah melewati masa jatuh tempo pembayaran.
Memasuki hari kedua pada Rabu (15/04/2026), jumlah kendaraan yang diperiksa meningkat menjadi 325 unit, terdiri dari 220 kendaraan roda dua dan 105 kendaraan roda empat. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 15 kendaraan melakukan pembayaran langsung di tempat dengan total penerimaan Rp16.277.400 dan SWDKLLJ sebesar Rp1.540.000.
Di hari yang sama, sebanyak 20 pengendara membuat surat pernyataan kesanggupan membayar, sementara 35 kendaraan tercatat telah jatuh tempo.
Sementara pada hari ketiga, Kamis (16/04/2026), petugas menghentikan sebanyak 555 kendaraan, terdiri dari 205 roda dua dan 350 roda empat. Hasilnya, 16 kendaraan melakukan pembayaran pajak di tempat dengan total Rp15.721.800, disertai penerimaan SWDKLLJ sebesar Rp1.353.000.
Selain itu, 18 pengendara membuat surat pernyataan kesanggupan membayar dan 34 kendaraan lainnya diketahui telah melewati masa berlaku pajak.
Tidak hanya melakukan penertiban, petugas gabungan juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.
Kegiatan KTMDU ini menjadi bentuk komitmen bersama antara Bapenda dan Polres Pangandaran dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya kolaborasi berkelanjutan ini, pemerintah berharap tingkat kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga tercipta ketertiban administrasi kendaraan serta budaya berlalu lintas yang lebih baik di wilayah Kabupaten Pangandaran.






