KABAR PANGANDARAN — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran mengapresiasi langkah Hotel Laut Biru Pangandaran yang telah melakukan pembenahan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup. Meski secara mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) dinilai telah berjalan dengan benar, limbah hasil pengolahan tersebut tetap akan direkomendasikan untuk menjalani uji laboratorium guna memastikan aman sebelum dibuang ke lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran, Irwansyah, mengatakan hasil pengecekan lapangan yang dilakukan timnya menunjukkan bahwa sistem pengolahan limbah di hotel tersebut sudah sesuai prosedur teknis yang berlaku. Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa pengujian laboratorium tetap menjadi tahapan penting agar kualitas air limbah benar-benar memenuhi baku mutu lingkungan.
“Dari hasil pengecekan tim kami, secara mekanisme dan SOP sudah benar. Tetapi kami tetap merekomendasikan agar limbah yang telah diolah ini diuji di laboratorium untuk memastikan kandungannya benar-benar sudah di bawah ambang batas baku mutu air limbah sehingga aman ketika dibuang ke lingkungan,” ujar Irwansyah,Kamis,23 April 2026.
Ia menegaskan, pihaknya selama ini terus mengimbau seluruh pengelola hotel di Pangandaran agar melaksanakan kewajiban pengelolaan limbah secara mandiri sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, setiap hotel wajib memiliki sistem IPAL yang memadai agar limbah cair tidak langsung mencemari laut maupun saluran air di sekitar kawasan wisata.
Kewajiban tersebut, lanjut Irwansyah, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2022 mengenai pengelolaan limbah domestik.
“Seluruh hotel wajib memiliki dan mengolah limbahnya sebelum dibuang ke lingkungan. Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada owner Hotel Laut Biru yang telah mengikuti arahan dari pemerintah daerah. Ini bisa menjadi contoh bagi hotel-hotel lain di Pangandaran,” katanya.
Ia berharap langkah Hotel Laut Biru dapat menjadi pionir dalam pengelolaan limbah hotel yang lebih ramah lingkungan di kawasan wisata Pangandaran. Dengan begitu, tidak ada lagi hotel yang membuang limbah langsung ke laut tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
“Harapan kami ke depan tidak ada lagi hotel di Pangandaran yang membuang limbah ke laut tanpa diolah. Semua harus memiliki kesadaran bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Manager Hotel Laut Biru Pangandaran, Nurman Solihin, menjelaskan bahwa hotel yang dikelolanya sebenarnya telah memiliki IPAL sejak lama. Namun pihak manajemen melakukan revitalisasi dengan penambahan kapasitas serta peningkatan teknologi pengolahan agar lebih sesuai dengan rekomendasi pemerintah daerah.
“IPAL sebelumnya memang sudah ada, tetapi kami melakukan revitalisasi dari segi penambahan volume dan teknologi pengolahan agar lebih optimal sesuai arahan pemerintah daerah,” ujar Nurman.
Menurutnya, sistem IPAL yang baru tersebut baru beroperasi sekitar satu minggu. Karena itu, hasil uji laboratorium masih belum keluar karena proses pemeriksaan membutuhkan waktu sekitar 14 hari.
“Secara kasat mata air hasil olahan sudah bening dan tidak berbau, tetapi kandungan di dalamnya masih menunggu hasil laboratorium. Jadi kami belum bisa menyimpulkan sebelum hasil uji resmi keluar,” jelasnya.
Nurman menambahkan, kapasitas keseluruhan IPAL yang dimiliki Hotel Laut Biru saat ini mencapai 110 meter kubik dan dirancang untuk melayani sekitar 200 kamar hotel. Dengan kapasitas tersebut, pihak hotel optimistis sistem pengolahan limbah dapat berjalan maksimal sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan di kawasan wisata Pangandaran.






