Berita  

Pelayanan SIM Keliling Hadir di Sejumlah Titik di Pangandaran, Permudah Warga Perpanjang SIM

Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di berbagai wilayah Kabupaten Pangandaran.(M Jerry/KP).

KABAR PANGANDARAN – Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di berbagai wilayah Kabupaten Pangandaran. Program ini menjadi solusi bagi warga yang berada jauh dari kantor pelayanan utama sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Berdasarkan jadwal yang telah diumumkan, pelayanan SIM Keliling dilaksanakan secara bergilir di sejumlah kecamatan dengan dua sesi pelayanan setiap harinya, yakni Pukul 08.00–12.00 WIB dan 13.00–20.00 WIB, menyesuaikan lokasi yang telah ditentukan.

Untuk hari Senin, pelayanan pagi berlangsung di wilayah Cimerak, sedangkan sore hari dilanjutkan di Alun-alun Parigi. Selanjutnya pada Selasa, petugas melayani masyarakat di wilayah Padaherang pada pagi hari dan berlanjut di kawasan Bundaran Marlin Pangandaran pada sore hingga malam.

Pada Rabu, layanan pagi dibuka di Mangunjaya, kemudian sore harinya kembali tersedia di Alun-alun Parigi. Sementara Kamis, masyarakat di wilayah Kalipucang dapat memanfaatkan layanan pagi, kemudian pelayanan sore dipusatkan di Bundaran Marlin.

Untuk Jumat, layanan pagi kembali hadir di Cimerak, sedangkan sesi sore dilaksanakan di Alun-alun Parigi. Kemudian pada Sabtu, pelayanan dibuka di wilayah Cijulang pada pagi hari dan kembali tersedia di Bundaran Marlin pada sore hari.

Menariknya, pelayanan juga tetap dibuka pada Minggu, dengan lokasi pagi di Kalipucang dan sore di Bundaran Marlin, sehingga masyarakat yang sibuk pada hari kerja tetap memiliki kesempatan untuk memperpanjang SIM.

Adapun persyaratan yang harus dibawa masyarakat untuk mengakses layanan SIM Keliling antara lain fotokopi KTP, SIM asli, surat keterangan sehat, dan surat keterangan psikologi. Khusus bagi pemohon SIM yang hilang, diwajibkan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian sebagai syarat tambahan.

Petugas menegaskan bahwa pelayanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, serta dapat digunakan oleh pemegang E-KTP dari seluruh Indonesia, sehingga memudahkan masyarakat dari luar daerah yang sedang berada di Pangandaran.

Kasat Lantas Polres Pangandaran AKP Yudi Risnandar, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat agar proses administrasi menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.

“Melalui SIM Keliling ini, kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga warga tidak perlu antre panjang di kantor. Kami juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM agar tidak terlambat melakukan perpanjangan,” ujarnya.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di berbagai titik strategis, diharapkan masyarakat Pangandaran dapat lebih mudah memenuhi kewajiban administrasi berkendara sekaligus meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di jalan raya.